Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

Samsat Jateng Bebas Lagi, Moch Rivai: “Gunakan Kesempatan Ini, Segera Datangi Kantor Samsat Pati !!”

Pati Jateng.

Program Samsat Jawa Tengah “Bebas Lagi’ dalam memberikan bebas denda administrasi. Kepada masyarakat yang berada di Kab. Pati gunakan kesempatan ini dan segera datangi kantor Samsat Pati. Di mulai pada tanggal 28 Agustus sampai dengan 30 September 2023 nanti.

Hal tersebut Satlantas Polresta Pati, Polda Jateng gencar melakukam sosialisasi lewat group seluler dan media sosial.

Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri melalui Baur STNK Aiptu Moch Rivai SH menyampaikan, himbauannya kepada seluruh pemilik kendaraan yang pajaknya terlewat, masih berkesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang digelar pada tanggal 28 Agustus hingga 30 September 2023.

” Nantinya, wajib pajak tidak perlu bayar denda, tapi hanya perlu melunasi pokok pajak Pajak Kendaraan Bermotor meliputi bebas denda PKB, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam program ini.

Maka ada beberapa macam program yakni’ 1.Bebas BBNKB II bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB 28 Agustus s/d 30 September 2023.
2.Bebas pokok PKN tunggakan tahun kelima dan.
3.Pajak Progresif April s/d 22 Desember 2023.” Kata Rivai Baur STNK

Ia menambahkan, pihaknya tidak menargetkan berapa banyak jumlah kendaraan yang membayar pajak, namun menurutnya setiap ada program pemutihan pajak kendaraan dengan bebas denda, maka animo masyarakat selalu tinggi.

“Semoga dengan adanya program ini, masyarakat bisa terbantu dan menggunakan kesempatan ini dengan baik.” Pungkas Moch Rivai

( arie Global)

Exit mobile version