Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

Menanggapi Pengaduan Masyarakat Mendahara Ilir Terkait Tangkap Kerang Cedok

Jambi-GlobalInvestigasinews.com2023/08/29
Kapolsek Mendahara Ilir bersama Kasat Pol Airud Polres Tanjab Timur, melakukan pertemuan lanjutan Terkait pengaduan masyarakat nelayan Tangkap kerang di Kecamatan Mendahara Ilir, pada selasa 29 Agustus 2023. Pertemuan dilaksanakan di ruang pola kantor Camat Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur.

Pertemuan tersebut membahas Terkait cedok kerang yang dilakukan oleh nelayan yang datang dari luar kabupaten Tanjab Timur,

Pertemuan tersebut dihadiri. Kapolsek Mendahara Ilir AKP M. Rafaisal dan Kasat Pol Airud polres Tanjab Timur AKP A.S. Daulay, juga di hadiri bidang Pengawasan dinas Kelautan dan perikanan Andika Darmawan, Camat Mendahara Amri Juhardy, Personil Polsek, kades Sinar Kalimantan, Lurah Mendahara Ilir Pokmaswas Mendahara, serta 50 orang Masyarakat Tangkap Kerang Mendahara Ilir.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut. Kasat Polairud Polres Tanjab Timur AKP A. S. Daulay menyampaikan kalau pengaduan Masyarakat nelayan tangkap kerang Mendahara sudah ia terima dan saat ini Satpol Airud Polres Tanjab Timur telah melaksanakan kordinasi antar instansi terkait atas pengaduan tersebut, namun untuk melakukan penindakan Pelanggaran ataupun Tindak Pidana bidang perikanan tidak bisa di tindak lanjuti dikarenakan tidak ada dasar hukumnya.

AKP A.S Daulay juga mengucapan Terimakasih Kepada masyarakat Nelayan tangkap kerang untuk Tidak melakukan perbuatan Anarkis serta melanggar hukum dengan adanya permasalahan saat ini.

Kasat Pol Airud juga menjelaskan Terkait Penegakan Hukum, bahwa Dalam UU No 31 Tahun 2004 belum ditemukan ada Pasal yang spesifik dalam mengatur atau menentukan alat Tangkap Kerang yang diperbolehkan atau pun yang dilarang. Serta belum adanya aturan yang mengatur tentang alat tangkap kerang yg di gunakan Masyarakat.

“Untuk itu AKP A.S Daulay minta segera diaksanakan pertemuan tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Kecamatan Mendahara untuk membuat rumusan larangan terhadap nelayan Cedok kerang”, ucapnya.

Camat Mendahara Amri Juardy juga menjelaskan pihak Pemerintah telah melakukan langkah langkah dan memikirkan nasib Nelayan Tradisional, khususnya di kecamatan Mendahara yang kesehariannya mencari nafkah sebagai Nelayan.

Andika Darmawan staf bidang Pengawasan Sumberdaya Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjab Timur, bahwa wacana Pemkab Tanjung Jabung Timur T.A 2024 untuk desa Pangkal duri, desa Sinar Kalimantan dan Kelurahan Mendahara Ilir sudah di lakukan pemetaan Daerah konservasi Kerang Dara, Saat ini dinas kelautan perikanan kabupaten Tanjab Timur Sedang menunggu peta Zonasi.

Ia juga menambahkan bahwa setiap tahun Dinas Kelautan Perikanan Tanjab Timur selalu menyurati Dinas perikanan Kabupaten Tanjab Barat terkait Permasalahan Nelayan.

Ada tanggapan Masyarakat nelayan tangkap kerang Hamdan. Ia minta agar ada upaya pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan terhadap Nelayan Cedok Kerang yang berasal dari Luar Wilayah Kab. Tanjab Timur.

Begitu juga Kades Sinar Kalimantan Ides Ariyandi minta kepada masyarakat nelayan untuk tidak melakukan perbuatan Anarkis atau melanggar Hukum yang dapat merugikan kita.

Kedepannya kapolsek Mendahara Ilir bersama unsur Forkopimcam akan merumuskan tentang Solusi permasalahan Nelayan Tradisional, jangan sampai nelayan ada yang melakukan pelanggaran Hukum dengan mengambil tindakan sendiri.

Dari hasil pertemuan di rumuskan dan di simpulkan. Bahwa Nelayan Kel. Mendahara Ilir, desa Pangkal duri Ilir dan desa Sinar Kalimantan akan melaksanakan Rapat bersama yang melibatkan para nelayan terkait wilayah budidaya Kerang.

Kemudian akan dilakukan Pembuatan Spanduk Himbauan dan Larangan yang akan di pasang secara bersama sama di titik2 yg ditentukan terkait kegiatan penangkapan kerang dengan alat Cedok.

Masyarakat minta untuk sesegera mungkin dilaksanakan Rapat tingkat Kecamatan Mendahara, bersama Para Kades, BPD, Lembaga Adat untuk membuat Perdes dan tetap berpedoman kepada Peraturan Per Undang-udangan yg berlaku, guna menuntaskan penyelesaian Permasalahan Nelayan Tangkap Kerang.(T111k).

Exit mobile version