Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

“Oknum Wakil Ketua BPK Kampung Bali Sadar Selatan Diduga Langgar UU Pemilu ?!”


Way Kanan, Lampung – Globalinvestigasinews.com – Ketua Badan Permusyawatan Kampung (BPK) Kampung Bali Sadar Selatan Kecamatan Banjit diduga telah melanggar UU pemilu tahun tahun No. 7 Tahun 2017 yang mana UU tersebut mengatur tentang pemilu.

Berdasarkan hasil laporan yang dihimpun dari warga masyarakat di Kampung Bali Sadar Selatan menyatakan bahwa ada salah satu oknum Wakil Ketua BPK atau sebutan lain dari BPD, Ia diduga Ikut didalam mengkampanyekan salah satu calon legislatif di daerah dapil 5 yaitu Kecamatan Banjit.

Tentu dengan hal yang dilakukan oleh oknum Wakil Ketua BPK tersebut diduga sudah melanggar UU Kepemiluan yang mana isi Undang – undang tersebut bagi ASN, Kepala Desa, Aparat Desa, BPK atau sebutan lainnya dilarang untuk menjadi tim pemenangan atau Tim Sukses baik itu Presiden, DPR atau DPD.

Dengan hal tersebut .dimana Wakil Ketua BPK Kampung Bali Sadar Selatan, dimana kalau memang benar dan terbukti Ia melakukan atau menjadi Tim Sukses salah satu calon legislatif mohon pihak Pengawas Pemilu Kabupaten untuk segera menindak Oknum Wakil Ketua BPK tersebut dan memberikan sangsi sesuai UU Pemilu yang berlaku.

Dengan adanya tindakan diduga pelanggaran tersebut maka kepada pengurus kelembagaan dan pemerintah diharapkapkan bisa memberhentikan oknum tersebut dari jabatan nya sebagai BPD / BPK di kampung tersebut guna untuk menggantisipasi dan meminimalisir pelanggaran terhadap Pemilu 2024. *** Bersambung

Penulis : Rahman – globalinvestigasinews Kab. Way Kanan

Exit mobile version