Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

Tim Sanggabuana Polres Karawang Ungkap Praktik Perjudian, Dua Pelaku Dibekuk

KARAWANG,
Globalinvestigasinews.com

Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana perjudian. Bertempat di Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait praktik perjudian di wilayahnya.

Dalam pers conference, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomi mengungkapkan, pada tanggal 19 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang mendapat keterangan masyarakat bahwa di wilayahnya ada sekumpulan orang yang sedang melakukan praktek perjudian.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang bergerak melakukan penyelidikan, dan benar didapati ada dua pelaku melakukan praktik perjudian berjenis togel online, kedua orang tersebut menjadi bandar dengan cara membuat akun pada situs judi online, kemudian menerima pemasangan dari masyarakat,” ujar Arief, Kamis (31/8/2023).

Arief menambahkan, pelaku berinisial SN (25) tahun, belum bekerja, beralamat di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Pelaku berikutnya berinisial AT (28) tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas, beralamat di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, peran pelaku sebagai bandar.

“Dalam penangkapan ini diamankan barang bukti empat buah handphone, empat buah buku saku, dua akun situs judi, dua akun dana, serta uang sebesar Rp 164.000,” paparnya.

Masih Arief menambahkan, dalam prakteknya, para pelaku membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor atau angka dalam situs judi online milik pelaku.

“Para pelaku terancam dengan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

(Ferdy)

Exit mobile version