Tersangka RS (31) Bandar Sabu Ditangkap di Pangkalan Duri Ternyata seorang Residivis

 67 total views,  1 views today

Jambi-Globalinvestigasinews.com2023/09/01
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjab timur mengamankan satu orang tersangka penyalah guna Narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan pada hari rabu 30 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 Wib, di desa Pangkalan Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Read More

Tersangka RS (31) yang diduga sebagai bandar sabu yang juga seorang Residivis tersebut, berhasil diringkus Tim Sat Reskrim Narkoba Polres, setelah adanya laporan masyarakat bahwa di kecamatan Mendahara desa pangkal Duri sering terjadi Transaksi Barang haram jenis sabu.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan melalui Kasat Narkotika IPTU Rachmat Hidayat. Menjelaskan kepada media, adanya laporan masyarakat di desa Pangkal Duri, sering terjadi transaksi Narkotika, begitu adanya laporan masyarakat, kasat IPTU Rachmat Hidayat, menerjunkan personilnya.

“Tim Opsnal Sat Reskrim Narkoba melakukan penyelidikan, untuk memastikan bahwa di kecamatan Mendahara tepatnya di desa pangkal duri sering terjadi transaksi Narkotika” Ucapnya

Pada hari Rabu tanggal 30/08/2023 Sekira pukul 04.00 Wib, personil Reskrim Narkotika Polres Tanjab Timur mencurigai satu orang laki laki yang saat itu sedang berdiri di depan rumahnya, dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian personil Sat Reskrim Narkotika mendekati laki laki tersebut.

Pada saat di dekati anggota melihat laki laki tersebut membuang seperangkat alat isap sabu bonk beserta 1 buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian anggota langsung mengamankan laki laki tersebut berinisial RS, kemudian personil Sat reskrim Narkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan ketua RT. Tepatnya di parit II desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara.

Dari hasil penggeledahan di temukan:

  • 1(satu) buah plastik klip ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong jaket sebelah kiri
  • 1( satu) buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu
  • 2 ( dua) paket plastik klip kecil kosong
  • 1( satu) buah sendok sabu semua barang bukti tersebut di temukan di dalam kotak kecil warna putih bening di samping kasur ruang tengah.

Dari hasil Pengeladahan tersangka RS mengakui bahwa benar semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat kan dari temannya yang berinisial S, yang saat ini berada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat.

kemudian tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako polres Tanjung Jabung timur untuk penyelidikan Lebih Lanjut.
Saat ini pihak Sat Narkoba Polres Tanjab Timur masih melakukan upaya pengembangan terhadap penangkapan tersangka RS tersebut.

Saat ini tersangka diamankan di Sat Narkoba dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun Barang Bukti yang diamankan. Dua buah paket plastik klip ukuran kecil di duga narkotika jenis sabu. Satu buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu. Dua plastik klip kecil kosong . Satu buah korek api yang telah di modifikasi. Satu buah sendok sabu. Satu unit handphone merek Vivo. Satu unit sepeda motor beat warna hitam. Dan satu buah kotak kecil warna putih bening.(T111k).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *