68 total views, 4 views today
TANGGAMUS (Global investigasi News Kasus dugaan pelanggaran hukum oleh kepala sekolah SDN Merbau terus mengemuka setelah tim dari Media Global investigasi News berhasil mengungkap adanya indikasi pelanggaran terkait pengambilan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dugaan tersebut mengarah kepada potensi pemalsuan tanda tangan komite sekolah yang melanggar Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP.
Peristiwa ini terungkap setelah tim media melakukan investigasi mendalam dan konfirmasi dengan Ketua Komite SDN Merbau pada Rabu, 23 Agustus 2023 lalu.
Menurut informasi yang dihimpun, “Sukisno”, Ketua Komite SDN Merbau, mengungkapkan bahwa selama kepala sekolah SDN Merbau dijabat oleh “Suryati” (inisial), ia hanya melakukan tanda tangan sekali terkait dana BOS. Namun, Sukisno mengaku tidak mengingat tanggal dan tahun tanda tangan tersebut, serta tidak mengetahui tujuan dari tanda tangan tersebut.
Kejanggalan semakin menguat ketika tim media mencoba mengonfirmasi langsung “Suryati” mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan melalui pesan singkat WhatsApp.
Sayangnya, “Suryati” terlihat menghindari pewarta dan bahkan memblokir nomor telepon yang digunakan untuk konfirmasi.
“Helpin Rianda, S.E, M.M”, Pejabat Penilai Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini melalui pesan singkat WhatsApp.
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus telah memanggil “Suryati” selaku Kepala Sekolah SDN Merbau pada tanggal 28 Agustus 2023. “Helpin” menyebutkan bahwa dalam konfrontasi tersebut, “Suryati” terlihat cenderung terpojok dan tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai terkait dua poin penting yang diangkat oleh media Global investigasi News sebelumnya.
Lebih lanjut, “Helpin” mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan panggilan ulang kepada “Suryati” untuk menjalani sesi interogasi lanjutan.
Langkah ini diambil dalam rangka menggali informasi lebih dalam terkait dugaan pelanggaran hukum yang mencuat dalam pemberitaan tersebut.
(REdd)