“Menuju Zona Integritas,” Inspektorat Tanjab Timur Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Di Kecamatan Muara Sabak Barat

 38 total views,  1 views today

Jambi-Globalinvestigasinews.com2023/09/09
Menuju Zona Integritas. Inspektorat Pemkab Tanjab Timur melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi. Dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Read More

Kegiatan Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Kecamatan Muara Sabak Barat pada hari Jumat(08/09/23) di Aula kantor camat Sabak Barat.

Kehadiran Irban tiga Inspektora Pemkab Tanjab Timur, Hafiz, SH dan Suiswanto, S.STP, di kecamatan Muara Sabak Barat untuk mensosialisasikan pengendalian Gratifikasi, sosialisasi dihardiri Camat Irwanudin, serta seluruh Lurah yang ada di kecamatan Sabak Barat.

Camat Sabak Barat Irwanudin menyambut baik kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Tanjab Timur. Ia menilai kegiatan tersebut penting guna membangun integritas ASN dalam menyelenggarakan tugas di lingkungan Pemerintah di kecamatan Sabak Barat.

Ia berharap para Lurah  memahami dengan sebaik-baiknya agar mampu memahami pemberian gratifikasi dan berpotensi merusak integritas, sehingga dengan demikian tidak akan ada lagi yang bermasalah dengan hukum.

“Melalui kegiatan sosialisasi gratifikasi tersebut, dengan harapan akan muncul ide dan gagasan baru yang menjadi rujukan dalam menjalankan tugas sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat dihindari”,ucapnya.

Camat Irwanudin  menjelaskan, sosialisasi pengendalian Gratifikasi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih dalam perihal pencegahan tindak korupsi, gratifikasi dan benturan kepentingan.

Aparatur negara baik ASN, Lurah beserta perangkatnya adalah pejabat publik yang berkewajiban memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sekaligus mewujudkan jalannya pemerintahan yang baik (good governance). Dan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tersebut, semua aparatur negara dilarang melakukan tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan sendiri atau kelompok, tidak menerima imbalan atau pemberian yang terkait dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, serta menghindari benturan kepentingan.(T111k).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *