Dua Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu-sabu Ditangkap di Aceh Tenggara

 111 total views,  1 views today

Global investigasi news.com.senin 11-september-2023.Tim Opsnal Satresnarkoba Aceh Tenggara Kembali Mengaman kan dua Tersangka Kasus Narkoba jenis Sabu, Beserta barang bukti yang ikut diamankan yakni, sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,07 gram, Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,03 gram.

Read More

Juga ikut diamankan, uang tunai Rp100 ribu, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari air kemasan mineral yang sudah terpasang pipet dan kaca pirex warna putih bening yang berisikan sabu, dua mancis warna merah, satu kotak warna biru dan satu timbangan digital warna hitam.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, didampingi Kasi Humas, AKP Saniman kepada awak media Senin (11/9) pagi, menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku berinisial SDT, 30, warga Desa Lawesigala dan F , 28, warga Desa Amaliah Kecamatan Bukittusam.

“Awalnya anggota Opsnal Satresnarkoba saat melaksanakan Patroli Rutin di wilayah Kecamatan Lawe Sigala dan tepatnya di Desa Lawe Sigala Barat Kec. Lawe Sigala di area perkebunan cokelat dan jagung ada sebuah pondok yang dikelilingi pagar seng yang sering digunakan transaksi narkoba.

Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba masuk ke dalam pondok melalui tangga dan melihat dua orang laki laki. Pelaku SDT langsung berdiri dan membuang satu paket Narkoba jenis sabu seberat 1,03 gram yang ada di tangannya ke bawah melalui jendela samping, sementara rekanya F yang rencananya akan membeli sabu kepada Saudara SDT berada di dekatnya, tidak bisa bergerak lagi.

Selanjutnya kata Kasat Narkoba, anggota pun langsung mengamankan kedua tersangka, dilakukan penggeledahan di dalam pondok dan ditemukan lagi satu paket sabu seberat 3,07 gram beserta satu timbangan digital , uang tunai, dan alat hisap (bong). Rencananya saudara F membeli narkotika jenis sabu akan diedarkan di Titikering Desa Amalia Kec Bukittusam.

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Aceh Tenggara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut sedangkan kedua pelaku dikenakan pasal 112 Ayat 1, 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, pungkas Kasat Narkoba.

Penulis:Rudi Syahputra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *