Lagi-Lagi Dua Orang Pemakai Dan Pengedar Sabu Di Tangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

 151 total views,  1 views today

Global investigasi news.com.12-september-2023: Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga memiliki narkoba jenis (SABU), Di Desa Kisam Gabungan Kecamatan Lawe Sumur, pada Senin (11/9) sekira pukul 14.30 WIB.

Read More

Barang bukti yang ikut diamankan yakni, sebelas bungkus narkotika jenis (SABU) yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,41 gram, Satu bungkus narkotika jenis (SABU) yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,13 gram.

Juga barang bukti lain yang turut diamankan seperti uang tunai Rp39 ribu, satu handphone merek Samsung warna hitam, kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, didampingi Kasi Humas, AKP Saniman kepada Awak media, Selasa (12/9)

Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku inisial AA alias AI 22, profesi sebagai petani warga Desa Kisam Gabungan Kecamatan Lawe Sumur dan inisial D alias MK, 30, seorang wanita warga Desa Kisam Gabungan Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara.

Dikatakan, berawal pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 14:30 WIB, anggota Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Kisam Gabungan Kecamatan Lawe Sumur sering terjadi jual beli narkotika jenis (SABU).

Lanjut Kasat Narkoba, Setelah mengetahui informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pengintaian sekitar rumah yang diduga sering transaksi jual beli narkotika jenis (SABU), Kurang lebih satu jam anggota memantau rumah pelaku D alias MK.

“Anggota opsnal melihat ada seorang pemuda (pelaku AA alias AI) masuk ke depan pintu rumah pelaku D alias MK mau membeli, tidak lama kemudian MK membuka pintu dan mengambil uang dari pelaku AI, setelah mengambil uang dia masuk ke dalam kamar mengambil satu paket narkotika jenis (SABU). Seketika itu, Anggota langsung mendekati pelaku AI yang jongkok di depan pintu dan langsung memegang pelaku AI,Tanpa sadar palaku MK keluar rumah dan memberikan Narkotika tersebut kepada seorang Anggota opsnal , Dan seketika itu juga anggota langsung mengamankan MK,” terang Kasat.

Setelah diinterogasi, Tersangka mengaku 11 paket lagi disimpan di kamar mandi, Dan menyerahkan narkotika tersebut kepada anggota, Kemudian dilakukan penggedahan di rumah pelaku MK namun tidak ditemukan lagi narkotika.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Dan akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun, Beber Kasat Narkoba menambahkan.

Penulis:Rudi Syahputra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *