55 total views
GlobalinvestigasiNews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran melakukan monitoring terkait implementasi Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Ketua Bapemperda Joane Irwan Suwarsa, S.IP., M.Si., bersama anggota melakukan monitoring ke empat kecamatan, meliputi Kecamatan Padaherang di Desa Bojongsari, Desa Sindangwangi, Desa Pasirgeulis; Kecamatan Mangunjaya di Desa Jangraga. Sedangkan monitoring di Kecamatan Cigugur meliputi Desa Pagerbumi, Desa Harumandala dan Kecamatan Langkaplancar di Desa Mekarwangi.
Ada beberapa permasalahan mengenai implementasi Perda ini yang dihadapi oleh panitia penyelenggara pemilihan, yaitu mengenai pendaftaran bakal calon kepala desa, dalam hal administrasi terdapat perbedaan data diri dalam ijazah dan akte kelahiran yang tidak sama, serta untuk bakal calon masih bingung mengenai alat peraga kampanye (APK), dan kepala desa yang akan mencalonkan lagi menjadi kepala desa.
“Dari sekian banyak permasalahan yang ada di lapangan, Bapemperda akan mengkoordinir masalah-masalah yang ada di lapangan dan akan mencarikan solusi agar permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan,” ungkapnya.
Perubahan atas Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2015 yang sekarang menjadi Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Di Perda No. 15 Tahun 2015 pada Pasal 27 poin (1) huruf G, yaitu Terdaftar sebagai Penduduk dan Bertempat Tinggal di Desa Setempat Paling Kurang 1 (Satu) Tahun Sebelum Pendaftaran. Dimana pada huruf G ini dihapuskan.
Dalam kesempatan ini, pada kegiatan monitoring implementasi Perda No. 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa menyarankan agar tidak terlalu berpacu pada Money Politic, berharap dalam Pilkades serentak ini terlaksana dengan sukses tanpa ekses dan agar semua panitia dipastikan seluruh tahapan syarat-syarat sudah sesuai dengan Perda baru karena dikhawatirkan masih menggunakan dasar hukum yang lama, pungkasnya. (Red)