8 Orang WN asal Iran Selundupkan 309 Bungkus Sabu, 7 Orang Dituntut Mati, 1 Orang Diancam Hukuman Seumur Hidup

Loading

CILEGON – Global Investigasi news.com -Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan
Negeri/PHI/Tipikor Klas 1A Serang telah dilaksanakan persidangan terhadap 8 (delapan) orang Terdakwa dalam
perkara tindak pidana narkotika dengan agenda persidangan pembacaan surat tuntutan Pidana.

Read More

KRONOLOGIS SINGKAT PERKARA
Bahwa telah terjadi tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu berat brutto 319.539 (tiga
ratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh sembilan) gram yang terjadi pada hari Kamis tanggal 23
Februari 2023 Jam 14.00 Wib, di Dermaga Pelabuhan Indah Kiat Kelurahaan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Banten.

Dilakukan oleh 8 (delapan) orang Terdakwa berwarga negara IRAN bernama :

  1. ABDUL RAHMAN ZARDKUHI,
  2. AYUB WAFA SALAK,
  3. ABDOL AZIZ BARRI,
  4. USMAN DAMANI
  5. AMIR NADERI
  6. SHAHAB SHAHRAKY
  7. MOHAMMAD PARO dan
  8. WAHID BALUCH KARI

“Berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah Banten akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-
sabu yang dilakukan oleh kelompok warga negara Iran dengan menggunakan kapal sehingga dilakukan
penyelidikan oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai. Pada hari sabtu tanggal 18 Februari 2023 dengan
menggunakan kapal Patroli Tim BNN dan Bea dan Cukai bersama-sama melakukan Patroli berangkat dari
pelabuhan Merak Banten.

Pada hari minggu tanggal 19 Februari 2023 saat sedang patroli mencurigai satu buah kapal Viber tidak
berbendera masuk dalam wilayah perairan Indonesia selanjutnya kapal tersebut di periksa dan ternyata berisi
8 (delapan) orang Tersangka warga negara Iran. selanjutnya kapal tersebut diamankan di tarik ke Dermaga
Pelabuhan Indah Kiat Kelurahaan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Banten untuk

Dilakukan penggeledahan.
Sekira hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 kapal Viber milik orang Iran telah sampai di Dermaga
Pelabuhan Indah Kiat.

“Selanjutnya dilakukan Februari 2023 sekira pukul 14.00 Wib berhasil menyita 309 (tiga
ratus sembilan) bungkus yang mana barang tersebut di temukan didalam dinding di bawah tangki solar,
selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti narkotika dan non narkotika serta ke 8
(delapan) orang Iran tersebut.

PENAHANAN
Penahanan terhadap para terdakwa dilakukan masing-masing terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai
dengan sekarang di Lapas Kelas II A Cilegon.
Barang bukti Narkotika
Barang bukti
Bahwa Penyidik BNN RI telah melakukan penyitaan barang bukti Narkotika golongan I sebanyak 309
(tiga ratus sembilan bugkus) dengan berat brutto total sebanyak 319.539 (tiga ratus sembilan belas ribu
lima ratus tiga puluh sembilan gram).

Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti
hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 telah melakukan Pemusnahan terhadap barang bukti
sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus dimusnahkan di Lapangan Parkir BNNRI Jl. MT. Haryono
No. 11, Cawang, Jakarta Timur;

  • sebanyak 283 (dua ratus delapan puluh tiga) bungkus dimusnahkan di PT. Jasa MedivBahwa dari 309 (tiga ratus sembilan) bungkus narkotika jenis sabu tersebut masing-masing bungkus
    disisihkan sebanyak 1 (satu) gram untuk kepentingan pembuktian.

Dalam persidangan. Sehingga total
berat barang bukti Narkotika jenis sabu yang diserahkan Penyidik BNN RI kepada Jaksa Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon yaitu sejumlah 309 (tiga ratus sembilan) gram.

Uji Laboratorium
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Lab. Uji Narkoba Badan Narkotika
Nasional Nomor : PL195EB/II/2023/PUSAT LAB NARKOTIKA, Tanggal 10 Maret 2023,
Pemusnahan
Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Nomor : SP. Musnah / 02 – INTD / II / 2023 / BNN, tanggal
27 Maret 2023.
III. Tuntutan Pidana.
Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan jenis Sabu (Methamfetamina) yang melanggar hukum.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika
Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram Jo Percobaan
Permufakatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Para Terdakwa dituntut dengan pidana

  1. ABDUL RAHMAN ZARDKUHI dengan PIDANA MATI;
  2. AYUB WAFA SALAK dengan PIDANA MATI;
  3. ABDOL AZIZ BARRI dengan PIDANA MATI;
  4. USMAN DAMANI dengan PIDANA MATI;
  5. SHAHAB SHAHRAKY dengan PIDANA MATI;
  6. WALI MOHAMMAD PARO dengan PIDANA MATI;
  7. WAHID BALUCH KARI dengan PIDANA MATI;
  8. AMIR NADERI dengan PIDANA SEUMUR HIDUP;

Cilegon, 19 September 2023
AN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI CILEGON
KEPALA SEKSI INTELIJEN
FEBY GUMILANG ,S.H.,M.H .
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
FEBY GUMILANG ,S.H.,M.H , Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Cilegon

(Abdulrohim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *