PANDEGLANG,-Ketua Jurnalis Banten Bersatu (JBB) Kasman, S.Kom. meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan pemeriksaan Kepala Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Senin (09/10/2023).
Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Pasirkadu tersebut lantaran diketahui bahwa dalam pembelanjaan desa terkait pembelian ambulance diduga keras adanya Mark Up anggaran.
Dugaan mark up anggaran belanja desa soal pembelian ambulance diketahui dari laporan informasi sejumlah pegawai desa yang merasa terselubung tanpa adanya transparansi dalam pelaksanaan.
“Perlu aparat penegak hukum khususnya di Pandeglang melakukan penelisikan terhadap realisasi anggaran dana desa 2022, dan khususnya belanja desa dari anggaran dana desa tahap ini yakni 2023 tahap pertama,” ucap ketua Jurnalis Banten Bersatu (JBB), Kasman.
Kasman menilai realisasi anggaran dana desa Pasirkadu banyak kejanggalan, hal itu diketahui dari laporan informasi pegawai desa.
“Ya, bagaimana tidak janggal warga desa sekaligus pegawai desa mengatakan dana desa digunakan untuk pembayaran bunga rentenir, juga pembelanjaan Ambulance Desa yang dinilai antara harga jual dan biaya pembelian diduga ada keuntungan pribadi yang cukup besar,” papar Ketua JBB yang juga selaku Pemimpin Redaksi Media detikPerkara.
Ia juga meminta khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk melakukan pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang merupakan peraturan desa memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.
“Soal belanja desa Ambulance yang terindikasi adanya penggelembungan harga yang tidak sesuai dengan harga pasaran, maka kami minta Kejaksaan Pandeglang melakukan pemeriksaan RAPBdesanya,” tutur Kasman.
Saat dikonfirmasi, Pegawai Desa Pasirkadu disela kunjungannya ke Kantor Redaksi Media detikPerkara sebut saja Arsim nama samarannya mengatakan bahwa Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2023 sudah dicairkan kurang lebih senilai Rp 350 juta, akan tetapi dari dana yang dicairkan pembelanjaan hanya satu unit ambulance desa.
“Pengakuan Kepala Desa dana desa tahap pertama senilai Rp 350 dan dari dana itu dibelanjakan ambulance senilai Rp 235, Rp 120 juta untuk pembayaran bunga rentenir,” terang Warga Desa Pasirkadu sekaligus selaku Pegawai Desa kepada pimpinan redaksi media detikperkara di kantornya Perumahan Griya Abadi II Tegalpapak.
Lebih lanjut ungkap Sejumlah Pegawai Desa kepada media bahwa pengelolaan Dana Desa (DD) Pasirkadu, khususnya belanja desa tidak transparan.
“Baik belanja desa soal Ambulance Desa maupun realisasi fisik pembangunan kami tak tau menau soalnya dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa tidak transparan kepada masyarakat,” ucapnya.
@ di