“Pekerjaan Jalan di Pena’ Dianggap Melanggar UU Lingkungan Hidup ?!”

 718 total views

MAMASA GINEWS TV. Pekerjaan jalan poros Mamasa di wilayah desa balla tepatnya di Pena’ dianggap mencemari lingkungan karena hasil galian tanah terbuang sungai. Selasa, 10 Oktober 2023.

Read More

Dari hasil pantau media dilapangan, ditemukan pekerjaan jalan, yang di anggap melanggar undang-undang lingkungan hidup yang ada di kabupaten Mamasa, dimana tanah dari hasil galian gunung terbuang kedalam sungai dan melampaui batas.

Namun hal tersebut dibantah oleh Penanggung jawab pekerjaan, yang kerap kali disapa Egi ketika di konfirmasi media dirinya mengatakan :
“Iya pak. Lebih bagus sekali selesai semua pekerjaan diarea itu karena ini kami harus lakukan penanganan secepatnya.

“Mulai plat deck kami berikan penanganan khusus, lalu gunung yang kami gali itu mau di berikan pengendali erosi dan sebagainya pak. Jadi biarkan selesai dulu baru di konfirmasi pak di. selamat sore pak”. Ungkap Egi.

Bahkan Egi mengatakan “Tidak ada yang di buang di arah sungai pak. Itu sudah buangan dari awal itu dan pekerjaan sebelumnya. Kalau kami buang itu permintaan dari yang punya lahan, dan kami tegas tidak ada yang menyentuh air. Dan itu kami tegas ke mereka semua bahwa tidak ada Buang di area air, kalau untuk area bahu jalan itu memang kami harus lakukan karena disitu rawan longsor”

Kata dia, “Ini karena bahan material yang jatuh ke sungai. Karena tidak ada buangan yang terbentuk lurus pak pasti selamanya miring. Tapi untuk membuang ke air itu tidak ada”.

Dengan adanya hal tersebut kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Mamasa Drs. Welem kepada media menanggapi bahwa tentang hal ini kami akan segera menindak lanjutinya. Dan rencana besok dari lingkungan hidup akan meninjau langsung dilapangan.

Dan jika kami melihat lantas itu melanggar maka akan segera diberikan teguran karena memang itu tidak di benarkan jika terjadi hal-hal demikian. Dan sangat melanggar aturan perundang undangan lingkungan hidup.
(RLJ)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *