Amankan Sabu 36 Gram, Sat Narkoba Polres Palopo Ringkus Pengedar Jaringan Segi Tiga Mas

 60 total views

PALOPO.Global Investigasi News ] Sat Narkoba Polres Palopo gelar Konferensi Pers Pungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu di Tiga TKP berbeda di wilayah Kota Palopo ,Selasa 17 Oktober 2023 .

Read More

Konferensi pers tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Palopo AKBP Safi’i di dampingi KBO Narkoba ,Ipda Sadidi Sa’ad dan Kasi Humas ,AKP Supriadi

Saat konferensi Pers nya, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin menerangkan bahwa saat ini Kota Palopo dalam Darurat Narkoba dan sehubungan dengan adanya perintah dari Polda yang mana sudah berlaku kurang lebih 2 (Dua) mingguan terkait operasi narkoba tindak pidana narkoba narkotika dan Zat Adiktif lainnya

Sehingga atas atensi tersebut Sat Narkoba Polres Palopo dalam 2 Bulan ini ,September sampai Oktober 2023 telah berhasil Pelaku Pengedar Narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak

“Kota Palopo ini, terakhir Sat Narkoba Polres Palopo telah mengamankan 3 (Tiga) yakni Ag (17) Pelajar SMA,Pelaku AB (13) Pelajar SMP dan JS (13) Pelajar SMP di daerah mungkajang dengan berat BB 3 ( Tiga ) Sachet dengan Berat 0,3429 Gram
” Ungkap AKBP Safi’i Nafsikin

Meskipun Kota Palopo darurat narkoba ,namun dengan upaya kami dari jajaran satuan narkoba polres Palopo telah serius dan berupaya keras untuk menangkap para pelaku Narkoba

” Adapun pengungkapan yang kami lakukan dari bulan September kami flashback ke belakang kebetulan September ini pelakunya Inisial AS dengan barang bukti 7 Sachet dengan berat 5,0344 gram kemudian beberapa plastik warna biru sendok ,menurut nya barang tersebut di ambil dari Bandar Inisial USM ( DPO ) ” Jelasnya

Selanjutnya Sat Narkoba melakukan penangkapan pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu inisial BI dan berhasil mengamankan barang haram jenis sabu dalam sachet besar dengan berat 34,2002 Gram dan 11 Sachet ukuran kecil dengan berat 2,9193 gram dan Sejumlah uang pecahan Seratus

Diketahui Barang Haram tersebut di ambil dari Bandar Narkoba yang berinisial TPS yang sudah di tetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran polisi

Dalam Kasus ini Untuk para pelaku Sat Narkoba Polres Palopo menjerat dengan Pasal 114 Ayat I Subs Pasal 112 Ayat JO Pasal 132 Ayat I UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Didepan para Awak Media Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin menghimbau kepada Masyarakat agar sadar akan bahaya Narkoba dan apabila ada hal-hal yang mencurigakan seperti modus-modus sistem tempel segera melaporkan di hotline kami di 081218902002

“Jadi kami harapkan nantinya dengan upaya pemberantasan narkoba yang apa namanya inline maksudnya yang instruksikan langsung dari pusat bisa membawa dampak yang luas terhadap perubahan di Kota Palopo ya ini kita bisa mengarah ke Zero toleransi narkoba demikian yang bisa kami sampaikan terima kasih” Harapnya ( Fedi )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *