179 total views
GIN, Bangka Barat – Pengadilan Negeri Muntok kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana kriminal pemerasan yang dilakukan oleh Amri Wartawan Globalinvestigasinews. Com, terhadap Asen pelaku tambang ilegal dalam hutan kawasan produksi pada Selasa, (17/10/2023)
Agenda sidang atas nama Amri wartawan Ginews. Com, dalam perkara dugaan tindak pidana kriminal pemerasan pada minggu kelima ini di jadwalkan dari pukul 10.00 wib, yang dipimpin oleh Ketua Prngadilan Negeri Muntok Iwan Gunawan, S.H., M.H., selaku Ketua Majlis Hakim.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Muntok, Raka, menghadirkan 4 orang saksi, yakni saksi korban bernama Asen, sementara 3 orang saksi lainnya adalah Rudi Fitrianto, Ali Hartono, dan Arif Rahman Hakim.
Sementara, Amri selaku terdakwa juga hadir didampingi oleh kuasa hukumnya Agus Purnomo, S.H.
Asen, selaku saksi korban saat memberikan keteranganya mengaku merasa terpaksa memberi sejumlah uang kepada Amri, disebabkan tambang timah miliknya sudah lama tidak beraktivitas.
Hal itu disampaikannya saat Majelis Hakim menanyakan, apakah ada imbas terhadap aktivitas tambang timah yang disebutnya tidak memiliki ijin, dan berada dikawasan Hutan Produksi itu, apabila tidak memberikan uang kepada Amri, Asen menjawab ” Tambang saya sudah lama tidak jalan pak dan kalau saya tidak memberikan uang dapada Amri saya khawatir nanti Amri memberitakan kegiatan tambang saya dan saya akan berurusan sama Polisi, jawabnya.
Namun hal itu dibantah oleh terdakwa Amri, ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Amri untuk menyampaikan keberatannya terhadap keterangan saksi korban, Amri mengatakan bahwa aktivitas tambang timah milik Asen pada Jumat, tanggal 2 Juni 2023. saat ia melakukan investigasi ke lokasi, tambang tersebut masih beraktivitas.
” Bohong dia Pak.. Tambang timah miliknya saat itu masih beraktivitas, dan saya hanya mengkonfirmasi dengan kalimat ijin naik berita ,” jelas Amri
Agus Purnomo, S.H, Penasehat Hukum terdakwa Amri dalam kasus ini saat mengajukan pertanyaan terkait tambang timah ilegal yang tidak berizin dan berada dalam hutan kawasan, Ketua Majelis Hakim menyarankan agar melaporkan kegiatan tambang ilegal tersebut, yang kemudian Majelis Hakim menyampaikan sidang ditutup dan dilanjutkan pada Minggu depan.
Usai sidang, penasehat hukum Amri, Agus Purnomo, SH, yang berhasil ditemui oleh media, mengatakan sangat menyesali kejadian kasus ini.
” Tentu saya sangat menyesali kejadian kasus ini, kita sudah dengar semua dari keterangan keterangan saksi dalam sidang hari ini. Kasus ini adalah penyupan bukan pemerasan, tidak ada unsur pengancaman apalagi kekerasan, yang ada hanya kalimat iming iming atau kalimat pilihan kalau tidak bantu akan naik berita, artinya Amri akan mengikuti jalur prosedur profesinya sebagai wartawan,” jelas Agus.
Terkait saran Majelis Hakin yang menyarankan agar melaporkan kegiatan tambang ilegal milik Asen, Agus mengatakan ” Tetap akan saya laporkan,” tegasnya mengakhiri wawancaranya. *** Bersambung.
Dilansir dari Journalist Citizen