32 total views
Dompu.NTB.globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.
Warga binaan Lapas Dompu setiap harinya selalu melaksanakan sholat secara berjamaah ketika pada jam kamar hunian dibuka. Karena mengerjakan sholat lima waktu merupakan suatu kewajiban untuk dilaksanakan bagi umat Muslim tak terkecuali Warga binaan Selain menjalankan ibadah yang lainnya, Rabu (18/10/23).
Seperti yang tampak saat ini, Pegawai dan Warga binaan melaksanakan sholat secara berjamaah di Masjid At-Taubah Lapas Dompu.
Kemudian pada saat masuk waktu shalat Dzuhur dan Ashar, Warga binaan beragama Muslim dianjurkan untuk membiasakan diri melaksanakan ibadah tepat waktu dengan melaksanakan shalat secara berjamaah, sedangkan pada masuk waktu shalat Subuh, Maghrib dan Isya para Warga binaan beragama Muslim tersebut dihimbau untuk melaksanakan shalat berjamaah pada kamar huniannya masing-masing, papar Kalapas Dompu pada awak media usai melaksanakan sholat berjamaah.
Masih hal yang sama ia sampaikan, sudah menjadi sesuatu yang biasa, melihat Pegawai dan Warga binaan melaksanakan sholat secara berjamaah. Ini merupakan bentuk bahwa tidak ada batasan baik itu Pegawai maupun Warga binaan, semuanya sama dan tidak ada pembeda di dalam melaksanakan ibadah.
“Benar sekali bahwa warga binaan dan pegawai lapas Dompu kerap melaksanakan ibadah secara berjamaah, hal ini merupakan ketentuan yang berlaku khususnya di lapas IIB Dompu,” ucapnya dengan setius.
Baginya selaku Kepala Lapas Kelas IIB Dompu berharap kegiatan sholat berjamaah ini dapat membentuk karakter Warga binaan yang lebih baik serta dapat lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan Warga binaan maupun pegawai terhadap Allah SWT, tandasnya.
Selain itu ia tegaskan, tidak ada kata tidak bagi warga binaan yang beragama Islam untuk menjalankan sholat lima waktu baik di laksanakan secara sendiri di kamar hunian maupun di laksanakan secara bersama-sama di dalam mesjid Lapas Dompu. Sedangkan bagi narapidana yang non muslim dapat melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya dengan cara sendiri pula, pungkasnya. Jurnalis, Rdw/ddo