Konferensi Pers, Polsek Warsel Polres Palopo Berhasil Ringkus Residivis Curat yang Beraksi di 19 TKP

 65 total views

PALOPO.Global Investigasi News — Polsek Wara Selatan ,Polres Palopo Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan yang beraksi di 19 TKP ,Wilayah Kota Palopo ,Jumat 20 Oktober 2023

Read More

Konferensi Pers tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin di dampingi Kasat Reskrim. Iptu Alvin Aji Kurniawan,Kasi Humas, AKP Supriadi, Kapolsek Warsel. AKP Alber Lamba, Kapolsek Wara. AKP Jhon Paerunan ,Kanit Reskrim Warsel.Iptu Madjid

Kapolres Palopo di hadapan Awak Media mengatakan bahwa melihat dari beberapa situasi yang kemarin bahwa ada maraknya pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Palopo kemudian satu hari setelah pelaku pencurian melakukan kejahatannya selama 3 (Tiga) kali berturut-turut sehingga hari ini terjawab keinginan dari publik bahwa Polres Palopo telah serius bekerja keras semaksimal mungkin untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut

“Alhamdulillah kami telah berhasil mengamankan seorang pelaku pelakunya tunggal dengan inisial AS, yang bersangkutan telah melakukannya sejak bulan September sampai bulan oktober ada 19 TKP di mana terbagi menjadi dua TKP di Polsek Wara sebanyak 6 TKP dan Polsek Wara Selatan sebanyak 13 TKP ” Ungkap AKBP Safi’i Nafsikin

Terpisah Kasat Reskrim Polres Palopo menerangkan bahwa Polsek Wara Selatan telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang di mana pelaku nya adalah seorang residivis yang baru bebas di bulan Agustus 2023 kemarin

” Pelaku AS ini adalah Reseduvis Pencurian yang baru bebas bulan Agustus 2023 kemarin dan sekarang kembali di tangkap karena melakukan pencurian di 19 TKP ” Jelas Kasar Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan

Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan Menghimbau kepada Masyarakat yang merasa kehilangan Hand phone ,Laptop dan Motor agar segera menghubungi atau mendatangi langsung Polsek Warsel

” Kami Himbau kepada Masyarakat yang merasa kehilangan Hand phone ,Laptop dan Motor agar segera menghubungi atau mendatangi langsung Polsek Warsel” Himbaunya

Atas perbuatannya Pelaku AS kini di tahan di Rutan Polsek Wara Selatan dan terjerat Pasal 363 ayat 1 huruf 3E dan 5E Jo pasal 486 dengan Ancaman Pidana 7 ( Tujuh ) Tahun Penjara di tambah sepertiganya Karena Pelaku merupakan Reseduvis dengan Kasus yang sama ( Fredi )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *