73 total views
Ambon-globalinvestigasinews.com-Pelantikan PAW Saniri Negeri Titawaai oleh Asisten I, Silviana Mattemmu di nilai sepihak
Ketua Saniri Marthin Nahuway kepada media global investigasi news mengatakan Pelantikan PAW Saniri baru Negeri Titawaai cacat hukum karena tidak sesuai dengan PERMENDAGRI 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Di dalam Pasal 19 Ayat 1 yang bunyinya Anggota BPD (Saniri) diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Anggota BPD (Saniri) di berhentikan apabila berakhir masa keanggotaan atau tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik. ujar nahuway
Lanjut, nahuway juga mengatakan di dalam Pasal 20 Ayat 1 Pemberhentian Anggota BPD diusulkan oleh Pimpinan BPD (Saniri) berdasarkan musyawarah BPD (Saniri) kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa. pungkas Nahuway
Selain itu juga kami Saniri Negeri Titawaai dan anak-anak soa telah datangi Kantor Bupati Maluku Tengah untuk menyerahkan tuntutan kami menolak atas dilantiknya PAW Saniri Negeri Titawaai, tuntutan kami di terima langsung oleh bagian umum pemerintahan.
Nahuway juga menambahkan kabag pemerintahan anjurkan untuk saniri negeri kembali ke kecamatan. Dan sesuai arahan kabag pemerintahan, saniri negeri dan anak-anak soa bertemu dengan camat nusalaut untuk mempertanyakan bagaimana bapak camat punya langkah kebijakan untuk masalah PAW Saniri ini dan jawaban camat nusalaut bahwa akan membatalkan SK PAW Saniri, tetapi jawaban camat nusalaut itu isapan jempol. ungkap nahuway
Nahuway juga menilai ada oknum-oknum yang sengaja mengadu domba kami masyarakat negeri titawaai. tutupnya