66 total views
Pekerjaan proyek drainase yang Berada Di Perumahan Griya Curug RT.012/11 Desa Rancagong Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang tampak tidak sesuai RAB.

Kegiatan Proyek drainase atau Spal U-ditch itu adalah proyek penunjukan langsung kepada Pihak kecamatan Legok yang bersumber dari dana APBD 2023 nilai Kontrak Rp.149.550.000,-. yang di kerjakan oleh pihak ketiga yaitu CV. SM ?!.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan,Pengerjaan proyek tersebut berlokasi di Perumahan Griya Curug di duga ada kejanggalan dan terlihat ada beberapa item yang tidak tertuang dalam pekerjaan proyek Spal U-ditch
Di dalam penjelasan aturan pemasangan Spal U-ditch di gali kedalaman lebih dari ukuran ketinggian U-ditch dan Sebelum pemasangan U-ditch harus di ampar agregat, Setelah agregat tertuang lalu tuangkan adukan semen dan pasir yang disebut lantai dasar penahan U-ditch Supaya U-ditch tidak ambles seketika di lewati barang berat seperti kendaraan roda dua maupun roda empat, namun yang terlihat oleh awak media di lapangan hanya yang terpasang satu item ya itu U-ditch semata. Seperti pengurugan dan pemadatan yang berlobang di samping kiri kanan U-ditch parahnya memakai bekas tanah galian, yang seharusnya memakai adukan semen dan pasir, ini di Duga keras tidak sesuai ( RAB ).
Dewan pegawas PWDPI DPC kabupaten Tangerang Rezi mengatakan pada Kamis 19-10-2023 kepada awak media, kalau pengerjaan proyek Spal U-ditch Seperti ini yang lepas dari pengawasan,ini di duga ada kerja sama, antara pihak kecamatan sama pihak ketiga untuk mengurangi bahan matrial, ini sudah jelas PPTK kecamatan Legok tidak bersikap tegas sampai sampai kerjaan SpaL U-ditch tidak sesuai ( RAB ) pihak ketiga harus benar benar mempertangung jawabkan perbuatannya.
Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi publik, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri,orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara,”ucap Rezi
Lanjut, saya meminta kepada Camat Legok harus bersikap tegas terkait proyek drainase atau Spal U-ditch yang berlokasi di Perumahan Griya Curug RT 12/11 Desa Rancagong kecamatan Legok kabupaten Tangerang Banten. Karna di duga proyek tersebut di jadikan ajang korupsi oleh oknum-oknum tertentu,” Tandasnya.
(Jumroni)