54 total views
Pati Jawa Tengah
Senin (23/10) Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati kembali menerima 5 orang Klien Dewasa yang diserahterimakan dari Lapas Pati, Rutan Jepara dan Rutan Blora.
2 (dua) orang mendapatkan hak integrasi PB (Pembebasan Bersyarat) dan CB (Cuti Bersyarat) sementara yang 3 (tiga) dilimpahkan pembimbingannya di Bapas lain sesuai dengan domisili sesuai dengan yang tertera di dalam Surat Keputusan.
Ini merupakan tahapan lanjutan setelah Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan asesmen dan penelitian kemasyarakatan, setelah rekomendasi tersebut sudah keluar SKnya maka akan dilanjutkan dengan proses penerimaan atau registrasi klien.
Proses registrasi ini melaluli tahapan verifikasi dokumen dan pencocokan narapidana oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), selanjutnya Klien diregistrasi dalam buku register sesuai dengan jenis klien kemudian juga selain dimasukan ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) juga dimasukan ke dalam Database internal Bapas Pati yang langsung otomatis memberikan pesan WA ke nomor HP masing masing petugas Pembimbing Kemasyarakatan.
Setelah semua proses registrasi sudah dilakukan, oleh Pembimbing Kemasyarakatan Klien diberikan bimbingan dan konseling perdana dengan menekankan mengenai hak dan kewajiban sebagai Klien selama menjalani masa pembimbingan di Bapas Pati.
Kemudian Pembimbing Kemasyarakatan juga senantiasa mengingatkan klien Kembali agar selama menjalani masa integrasi untuk tidak kembali melakukan tindak pidana maupun membuat resah lingkungan sekitar dan tetap rajin dalam mengikuti bimbingan di Bapas Pati.
Klien inisial S yang baru saja mendapatkan integrasi CB mengaku senang bisa kembali lagi berkumpul dengan keluarga dan akan menjalani kewajiban wajib lapor setiap bulannya, dan akan mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang dilaksanakan di Bapas Pati.
Kontributor : Humas Bapas Pati