PPK dan Kaur Tata Usaha Bapas Pati Ikuti Pendampingan dari TIM UKPBJ Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah

 62 total views

PATI – JAWA TENGAH

Read More

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kontrak barang dan jasa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menggelar kegiatan Penguatan Pengelolaan Kontrak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah se-eks karesidenan Pati, Senin (23/10) bertempat di Ruang Rapat Lapas Kelas II Pati.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Tejo Hermawan memerintahkan UKPBJ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah untuk melakukan pendampingan dengan tujuan utama adalah meningkatkan kompetensi dan pemahaman PPK dalam pengelolaan kontrak pengadaan barang dan jasa.

“Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, kita dihadapkan tidak hanya pada pertanggungjawaban administratif, melainkan juga tanggung jawab hukum yang serius,” ujar Anggraini salah satu TIM UKPBJ Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Anggraini berharap Pejabat Pembuat Komitmen untuk memahami secara menyeluruh seluruh tahapan dalam proses kontrak pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Selain itu, Anggraini menghimbau Kepala Unit Pelaksana Teknis dan PPK agar selalu aktif terlibat dalam proses perencanaan, karena partisipasi mereka dalam tahap ini memiliki dampak yang signifikan terhadap kesuksesan dan kualitas kontrak.

Dalam kesempatan ini lebih mempersiapkan RUP kegiatan PraDIPA 2024 yang wajib sudah terseleseikan pada akhir bulan Oktober 2024. Dengan adanya pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bisa berbagi pengetahuan, pengalaman, serta best practice terkait RUP, pengelolaan kontrak. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Operator Pengadaan Barang dan Jasa se eks karesidenan Pati.

Kontributor : Bapas Pati

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *