84 total views
Manokwari, Kamis 26 Oktober 2023
Manokwari|globalinvestigasinews.com – Beragam pertanyaan publik terkait dugaan tambang ilegal ditujukan kepada Kapolresta Manokwari RB.SIMANGUNGSONG, S.I.K,. M.Si, yang mempertanyakan keseriusannya dalam menegakan hukum, terutama pemberian kepastian hukum kepada setiap orang yang dengan sadar dan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum secara terang terangan itu bahkan dilakukan tanpa ada rasa takut sedikitpun, mereka adalah para pengusaha tambang emas ilegal di Masirawi Distrik Masni dan sekitarnya, yang masih aktif beroperasi dengan menggunakan peralatan berat berjenis Excavator.
Beberapa diantara mereka bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi pendulangan dan masih eksis setiap hari mengeksploitasi sumber daya alam berupa emas, tanpa memikirkan dampak lingkungan dan potensinya akan anak cucu. Bukan saja pemilik hak ulayat, tetapi juga dapat berpengaruh kepada masyarakat yang berada disekitar area penambangan.
Ironisnya, “respon hukum dari seorang Kapolresta Manokwari dinilai terkesan begitu lambat pada aktivitas penambangan ilegal di Masirawi Distrik Masni. Lantas, masih layakkah dipertahankan jabatannya sebagai seorang Kapolres ?!”, sedangkan dalam penegakan hukum sangat jauh dari harapan.
Maka sudah sepatutnya Kapolda Papua Barat melakukan evaluasi kinerja Kapolresta Manokwari karena aktivitas tambang illegal diwilayah hukumnya yang diduga tidak mampu ditanganinya.
Tentu menjadi menarik untuk dibahas, karena lemahnya penegakan hukum terhadap para penambang illegal mining membuat tak ada satupun diantara mereka yang merasa takut dan ingin berbalik arah menekuni bisnis lain.
Dengan melihat fenomena penegakan hukum dari seorang Polresta Manokwari terhadap aktivitas penambangan emas illegal, maka sudah selayaknya Kapolda PB mengambil sikap tegas kepada Kapolresta Manokwari karena kelambatannya dalam menangani perkara tambang illegal di sejumlah titik yang ada di Distrik Masni Kabupaten Manokwari.
Tetapi apabila hal ini tidak digubris oleh Pimpinan Polda Papua Barat maka, menjadi sangat mungkin, dugaan adanya keterlibatan oknum yang bersembunyi dibalik layar demi mengecoh kecurigaan masyarakat, agar para oknum penambang bisa dengan bebasnya berafiliasi mengembangkan bisnis illegalnya itu.
Jika tidak demikian pastinya, sudah jauh hari ada tindakan hukum dari Kepolisian Resor Manokwari terhadap semua para pengusaha tambang emas illegal yang sampai saat ini masih beroperasi disekitar Distrik Masni dan sekitarnya.
Kapolda Papua Barat dituntut dapat menjalankan kewajibannya sebagai Penegak Hukum tanpa memandang bulu, bersih dari semua bentuk kolusi dan praktik penyimpangan yang ditawarkan agar tidak melemahkan kredibilitas Penegakan Hukum itu sendiri, sehingga kedudukan hukum dimata publik diera kepemimpinan seorang Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, khususnya di Manokwari Ibukota Papua Barat bisa mendapat rapor hijau dan diberi apresiasi atas keberasilannya selama memangku jabatan sebagai seorang Kapolda.
Tetapi sebaliknya, dari aktivitas penambangan yang marak di Manokwari diwilayah hukum Kapolda Daniel Tahi Monang Silitonga, menjadi sebuah tantangan tersendiri. Mampukah isu penambangan illegal di diwilayah hukum Polda PB bisa secepatnya ditertibakan dan ditindak ?
Masih menjadi pertanyaan, bukan saja dikalangan masyarakat, tetapi juga jadi bahan diskusi yang hangat di media yang mengharapkan adanya keseriusan Kapolda Papua Barat dalam menjalankan hukum sebaik-baiknnya sebagai amanah yang harus dipertahankan.
Dalam hal ini, Kapolda Papua Barat diminta dapat menunjukan taring hukum kepada mereka para penambang emas illegal yang berada di Masirawai, Kali Kasih dan lainnya di Distrik Masni. Sebagai bentuk komitmen akan sumpah dan janji jabatan sambil menghindari adanya intervensi apapun yang dapat membuat dilema dalam mengambil keputusan.
(Nando)