125 total views
Pesawaran, Lampung – 27.10.2023,
Global Investigasi News.Com – “Sikap Salah Satu Kepala Desa Tepatnya di Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, tak sepantasnya mengusir seorang wartawan yang hendak berkepentingan melakukan konfirmasi terhadap Kepala Desa.
Halnya Wartawan tersebut, hendak Konfirmasi terkait, perihal hasil rapat yang digelar di Kantor Desa bersama Aparat Desanya…?, Jum’at (27/10/2023).
“Selaku Kepala Desa, telah melakukan pengusiran terhadap salah satu wartawan, tepatnya di Kantor Balai Desanya dengan memegang mickropon (pengeras suara-Red) di depan Aparat Desa seusai rapat digelar.
“Setelah rapat selesai, salah seorang wartawan tersebut menghampirinya kemudian menunjukan legalitasnya sebagai wartawan karena hendak mengkonfirmasi terkait rapat tersebut.
“Drs. H. Syaifur Anwar, M.Si selaku Kepala Desa mengatakan disini banyak wartawan, saya juga bukan kali ini jadi Kepala Desa dan saya juga dua ( 2 ) periode jadi Camat, sedangkan Bupati saja memanggil saya dengan sebutan Ayah”, tuturnya.
“Selaku Jurnalis, kami juga mematuhi Undang – undang PERS sebagaimana, kami bekerja menggunakan dasar etika sopan santun dalam hal melakukan konfirmasi terhadap sumber yang hendak kami temui.
Dikutip melalui Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, barang siapa yang menghalang halangi tugas Wartawan dapat dipenjara paling lama dua tahun dan denda Rp. 500.000.000,-. (Lima ratus juta rupuah). *** Bersambung
Penulis : AN & Team