“Kasus Perselingkuhan dan Perzinahan Istri Aljipni Mandeg, Orang Yang Menghalangi Penyidikan & Penyelidikan Harus di Proses Hukum ?!”

 677 total views

“Kasus Perselingkuhan dan Perzinahan Istri Aljipni Mandeg, Jika Ada Orang Yang Menghalangi Penyidikan & Penyelidikan Harus di Proses Hukum ?!”

Read More

Apa itu kasus obstruction of justice?, Obstruction of justice adalah tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, memengaruhi, menghalangi, atau berusaha untuk menghalangi administrasi peradilan, atau proses hukum yang semestinya

Berapa tahun hukuman obstruction of justice?, Obstruction of Justice Ditinjau dari KUHP : Pasal 221 (1) ke 2 menyatakan: Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

GLOBAL INVESTIGASI NEWS KAB. MERANGIN 28/10/2023 – Awak Media TV Online GINEWS TV INVESTIGASI mendatangi ke tempat Kades Benteng bersama dengan orang tua Aljipni korban perselingkuhan dan perzinahan istri sah Aljipni, pelaku Yulianti dengan Adri bin Abu Somad.

“Dalam aturan adat istri sah berselingkuh dengan orang lain tentu tuntutan adat dibayar satu ekor kerbau bukan kambing disitulah Lembaga Adat Desa Sungai Jering diduga tidak tahu cara menghukum ?!”

Allah SWT berfirman : “Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keji dan jalan yang amat buruk”(QS al-Isra’: 32)

Arti denda Adat Desa terkesan asal asalan dan termasuk Kepala Desa disinyalir tidak tahu aturan adat di Desanya, apa lagi cara penyelesaian hukum adat kasus perzinahan di Desa Sungai Jering sangat lemah perzinahan dengan istri sah orang saja cukup bayar satu ekor kambing beras 50 kg tanpa diundang suami korban maupun keluarga korban cukup diputuskan sebelah pihak pelaku dengan Lembaga Adat dan Perangkat Desa Sungai Jering.

Konsekuensi Hukum bagi Pelaku SelingkuhPelaku yang terbukti gendak (overspel) atau perbuatan selingkuh dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 91) KUHP. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan

Sampai saat ini korban mersa terdzolimi oleh Lembaga Adat maupun Perangkat Desa Sungai Jering.

Kepala Desa Benteng angkat bicara seraya Kepala Desa Benteng meminta kepada Kapolsek Sungai Manau untuk memangil Kades maupun Lembaga Adat Desa Sungai Jering agar duduk bersama dalam permasalahan ini di Kantor Polsek Sungai Manau, adapun undangan ini tertulis dihadiri korban maupun pelaku.

Permasalahan ini akan akan cepat diselesaikan maupun dengan cara kekeluargaan maupun menempuh jalan hukum . Ini permintaan orang tua korban kepada Kepala Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kab. Merangin. *** Bersambung

PENULIS : RIAN – KABIRO GINEWS TV INVESTIGASI

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *