DEMI REKOMENDASI TERBAIK ANAK BERKONFLIK HUKUM, JARAK TEMPUH TIDAK JADI PENGHALANG SEMANGAT GALI DATA LITMAS

 43 total views

Pati, (30/10/23): Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati, Muslim. lagi lakukan penggalian data dan informasi (litmas) Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) . Kegiatan yang dilakukan di sebuah desa Kecamatan Sukolilo Pati tersebut yang merupakan tempat tinggal orang tua ABH dengan tindak pidana kepemilikan senjata tajam, di duga melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pati, 30 Oktober 2023.

Read More

“Pelaksanaan kegiatan litmas ini kita lakukan untuk penggalian data dan informasi terhada ABH dengan inisial FDA tersebut merupakan bagian dari salah satu sebagai -petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang juga merupakan pejabat fungsional penegak hukum,” tutur Muslim

Ditambahkannya lagi bahwa selain Litmas tersebut, tupoksi lainnya lagi sebagai PK yakni melakukan pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

Ada hal yang menarik dalam pelaksanaan penggalian data dan informasi Pembimbing Kemasyarakatan. Dibalik tugas Pembimbing Kemasyarakatan tersebut ternyata terselip liku-liku perjalanan yang tidak semua orang tahu. Ketika seorang Pembimbing Kemasyarakatan mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan sebagian dari tugasnya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan yakni melakukan penggalian data dan informasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, disitulah awal “touring” akan segera dimulai.

“Kami para Pembimbing Kemasyarakatan dengan berbekal surat tugas dan berkas-berkas pendukung yang telah dipersiapkan, penggalian data dan informasi dimulai dari tingkat penyidik kepolisian, yang akan melakukan pendampingan terhadap anak ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, pasal 23 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, jelas Muslim.

Lebih lanjut dijelaskannya lagi bahwa tidak hanya sampai disini, usai melakukan pendampingan tersebut perjalanan lain masih menunggu yakni melakukan penggalian data dan informasi yang berhubungan dengant tindak pidana yang di duga dilakukan oleh si anak. Mulai melakukan koordinasi dengan pihak sekolah bila anak tersebut masih sekolah, dengan aparat desa, lingkungan masyarakat maupun dengan keluarga pelaku anak dan keluarga korban. Semuanya itu dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan untuk memperoleh laporan berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan sebagai laporan dalam proses persidangan nantinya bilamana tindak pidana yang dilakukan si anak harus dilalui melalui sebuah proses persidangan anak dengan tujuan memberikan rekomendasi terbaik untuk Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

“Segala jerih payah, jarak tempuh yang jauh, medan perjalanan yang sulit, situasi alam yang terkadang kurang mendukung, kita abaikan semuanya itu demi untuk memperoleh laporan Litmas dalam rangka untuk memberikan rekomendasi yang tepat dan terbaik bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Semoga menjadikan ladang amal ibadah bagi rekan-rekan Pembimbing Kemasyarakatan,” pesan Muslim

Kontributor : Humas Bapas Pati

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *