Aceh- Aceh Tamiang – Global Investigasi News- Dalam rangka Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam pembinaan di bidang Pendidikan selama menjalani masa Hukuman, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kuala Simpang tentang pembelajaran kesetaraan paket A, B dan C Tahun 2023 di aula Lapas setempat, Karang Baru, Rabu, (01/11/2023).
Pj. Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH dalam pembukaannya mengatakan pendidikan kesetaraan ini sebagai upaya mencerminkan tekad dan komitmen bersama untuk meningkatkan akses pendidikan setara bagi semua warga, tanpa terkecuali.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pendidikan adalah kunci untuk mencapai masa depan yang lebih baik. Dan hak setiap individu untuk memperoleh pendidikan harus dijamin, bahkan bagi mereka yang mungkin telah melakukan kesalahan di masa lalu”, terang Meurah.
Ia pun berharap dengan membuka pintu pendidikan bagi narapidana dan mantan narapidana ini, dapat memberi para WBP peluang untuk membangun kembali kehidupan mereka, meraih impian, dan menjadi kontributor yang positif bagi masyarakat kita.
“Semangat dan kerja keras kita bersama telah menghasilkan dokumen yang tidak hanya menjadi perjanjian antara dua pihak, tetapi juga menjadi harapan bagi banyak orang”, pungkasnya.
Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sepriyanto, menyampaikan jumlah WBP yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti proses pembelajaran sebanyak 23 orang, dengan rincian Paket A sebanyak 6 orang, paket B sebanyak 10 irang dan paket C sebanyak 7 orang.
“Tentu saja kami memaklumi kendala Warga binaan untuk melengkapi salah satu syarat untuk memiliki ijazah SD, SMP dan SMA. Semoga warga binaan bisa menyelesaikan proses ini sampai selesai di Bulan Maret 2024”, jelas Sepriyanto.
Lebih lanjut Sepriyanto menambahkan penyelenggara dari pada pembelajaran ini, adalah PKBN satuan pendidikan non formal Dinas Pendidikan
“Tahun ini masi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Aceh Tamiang, sehingga kita bisa mendorong di Lapas Kuala Simpang agar bisa difasilitasi”, tambahnya.
Kepala Lapas Klas IIB Kuala Simpang, Wahyudi, mengatakan Narapidana dalam masa menjalani pidana di Lapas, memiliki hak-hak yang harus di berikan salah satunya mendapatkan pendidikan dan pelajaran sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2022 mengenai Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Kegiatan ini berdasarkan kerja semangat pengabdian kepada Masyarakat sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mengembangkan melalui program pembelajaran kesetaraan, sehingga setelah mereka selesai menjalani pembinaan di Lapas, mereka dapat memperbaiki kehidupan yang lebih baik dan kembali ke Masyarakat”, paparnya.
“Terimakasih kepada Pj. Bupati serta Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang yang telah mendukung program pembinaan di Lapas. Melalui penandatanganan Nota kesepakatan bersama nantinya dapat dijadikan pelayanan dan Pembinaan terhadap narapidana yang optimal, efektif dan efisien”, tandasnya Wahyudi.
Diakhir kegiatan, ke-23 para WBP tersebut mendapatkan paket alat tulis sebagai bahan pembelajaran.(E).