Grobogan – Jawa Tengah
Sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh tim pengamat pemasyarakatan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan.
Pada hari ini Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pati menghadiri Undangan sidan TPP di Lapas Purwodadi, Jumat (03/11).
Bertempat di aula Lapas Purwodadi dilaksanakan sidang TPP untuk membahas agenda sidang sebanyak 34 materi.
Kegiatan dibuka oleh ketua sidang TPP dan dilanjutkan tanggapan-tanggapan oleh para anggota sidang.
Hadir dalam kegiatan ini selain ketua, sekretaris serta anggota hadir pula Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan disidangkan baik agenda usulan reintegrasi maupun usulan tamping dan pekerja.
“Untuk WBP yang diusulkan integrasi baik cuti bersyarat ataupun pembebasan bersyarat, kami ingatkan bahwa ini bukan bebas murni, jadi masih memiliki kewajiban seperti lapor diri di Bapas serta tidak meresahkan lingkungan masyarakat ataupun melakukan tindak pidana kembali, apabila kewajiban tersebut dilanggar makan status cuti bersyarat ataupun pembebasan bersyaratnya dapat dicabut dan akan menjalani sisa masa pidananya. Kemudian untuk WBP yang diusulkan sebagai tamping atau pekerja mohon bekerja sebaik mungkin jaga kepercayaan petugas serta jangan pernah sekalipun melakukan hal-hal yang melanggar tata tertib yang ada di Lapas.” Tutur PK Bapas Pati, Wahyu Nugroho dalam memberikan tanggapan terkait materi sidang TPP hari ini.
Kontributor : Humas Bapas Pati