585 total views
Awal Mula Kejadian pada Tanggal 10 oktober 2023 sekitar pukul 01:30 wita dini hari bertempat Dijalan Hea Mokodompit Lrg Anawai depan kampus baru UHO Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara
Telah terjadi Insiden penangkapan kepada 11 Orang masyarakat, pemudah dan mahasiswa atas penerapan pasal pada kasus ini yaitu pasal 212 dan 214 KUHP
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai macam sumber keterangan masyarakat yang berada di Tempat Kejadian perkara (TKP) dan Sumber pemberitaan dimedia beberapa hari belakangan ini dipicu yaitu karena adanya tindakan pemukulan yang terhadap salah satu tersangka Inisial (MDA) yang menyebabkan luka pada bagian hidung hingga mengeluarkan dara, yang dilakukan oleh Oknum kepolisian yang sedang melaksanakan kegiatan patroli pada saat kejadian
Berangkat dari insiden dugaan penganiayaan diatas mengarah pada terjadinya komentar dikalangan masyarakat baik dari mahasiswa maupun pemuda yang berkediaman disekitaran kampus UHO
seperti halnya Ketua BEM FKIP UHO Muhammad Agung Barlin Beliau berpendapat ” bahwa ini merupakan suatu tindakan pelanggaran hukum yaitu dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang menyebapkan saudara MDA mengalami luka dibagian hidung”
“Maka dari itu saya selaku ketua BEM FKIP UHO mendesak kepada bapak kapolres kota kendari untuk bertanggung jawab penuh atas tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap saudara kami yang hari ini menjadi seorang tersangka dalam perkara melakukan perlawanan dengan ancaman dan kekerasan terhadap pejabat yang menjalankan tugas, dan sedang dilakukan penahanan dirutan Punggolaka kendari” Tutupnya