68 total views
Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.
Komplotan pelaku penganiyaan yang melarikan diri di Kecamatan Pekat berhasil di ciduk unit reskrim Polsek Dompu dan unit reskrim Polsek Pekat, Rabu malam (08/11/23) sekitar pukul 19.00 Waktu Dompu.
Berdasarkan Laporan korban RH warga potu timur Kelurahan Potu Kecamatan Dompu ke Polsek Dompu Kota dengan Nomor Polisi : LP/ B / 41 / XI /2023 / SPKT / Sek. Dompu / Res. Dompu / POLDA NTB, tertanggal 08 November 2023 tersebut akhirnya unit Reskrim Polsek Dompu berkolaborasi dengan unit reskrim Polsek Pekat berhasil mengejar dan menangkap kedua pelaku di tempat pelarianya.
Konsekwensi atas perbuatan mereka yang menganiya orang lain tentu harus berhadapan dengan hukum bukan sebaliknya hanya bisa melarikan diri di Kecamatan pekat maksud piciknya agar terhindar dari jeratan tangan aparat, namun tak berapa lama mereka bersebunyi akhirnya tertangkap juga, comen Kapolsek saat di konfermasi oleh awak media tadi malam.
Lanjut Kapolsek terduga pelaku pertama berinisial MR usia 23 tahun di jalan raya lingkungan Potu barat Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu,sedangkan dua pelaku lain sudah melarikan diri di tempat yang sudah di kantungi oleh tim reskrim Polsek Dompu, jelas Kapolsek.
Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifudin SH menjelaskan kromologis kejadianya, berawal pada hari Selasa ( 31/11/ 2023 sekitar pukul 22.50 Wita bertempat di Jalan Raya Lingkungan Potu Timur Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu telah terjadi tindak pidana Penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh pelaku bersama FD (Lidik) terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kedua tangan dengan posisi tangan mengepal yang dilakukan secara berulang kali yang mengenai pada bagian wajah korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bibir, luka lecet pada kedua tangan yang kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek dompu, paparnya.
Lanjut Arif, hari Rabu (08/ November 2023 sekitar pukul 10.00 wita Kapolsek Dompu IPDA ARIF SYARIFUDDIN, SH memerintahkan Anggota Unit Reskrim Polsek Dompu untuk melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan Pelaku dan diperoleh informasi bahwa keberadaan pelaku di Desa Doropeti Kec. Pekat Kab. Dompu. Setelah mengetahui keberadaan pelaku tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Dompu bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pekat. Selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Dompu bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Pekat berhasil mengamankan pelaku an. MUHAMMAD RIZAL yang saat itu sedang berada dirumah temannya yang beralamat di Dusun Doropeti Desa Doropeti Kec. Pekat Kab. Dompu kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Dompu bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Pekat melakukan penegejaran terhadap terduga pelaku an. FANDI (Lidik) namun pada saat itu terduga pelaku an. FANDI (Lidik) melarikan diri. Selanjutnya pelaku an. MUHAMMAD RIZAL dibawa dan diamankan ke Polsek Pekat yang kemudian pelaku tersebut di bawa ke Polsek Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pungkasnya. Jurnalis, Rdw/ddo.