“Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama, Abaikan Aturan Undang – undang KIP ?!”

 116 total views

Global Investigasi News, Merangin – “Proyek Bangunan Sekolah di SDN Negeri 222/V1 Tanjung Rejo 1 Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin Propinsi Jambi diduga tidak memiliki papan/plang nama proyek ?!”

Read More

Pemasangan papan/plang nama informasi terkait proyek adalah implamentasi azas tranparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Menurut amanat Undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pengatur setiap pekerjaan bangunan pisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan lokasi proyek, Nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Bukan hanya tidak ada papan nama proyek,di duga pekerjaan penggalian pondasi serta kayu yang akan dipasang untuk kerangka atap tidak sesuai untuk dipasang.

Awak Media Cetak & Online Global Investigasi News memcoba mencari informasi tentang proyek pembangunan kepada Kepala Sekolah SDN Nomor 222/V1 atasnama Agus, “Pak saya mau nanya siapa yang punya proyek, jawab Kepsek, ,saya tidak tahu siapa yang punya proyek itu dan berapa anggaran dananya-pun saya tidak tahu”, katanya. *** Bersambung

(Sefni)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *