“Pihak Perusahaan PT. TPE Diduga Kangkangi Undang-undang Cipta Kerja ?!”

 285 total views

Kali Berau, 08 November 2023.

Read More

Bertempat di halaman kantor PT.Tri Putra Erguna ( TPE ) Pengawas lapangan bernama Sihombing yang baru menjabat terjadi keributan dengan karyawannya bernama Susanto Driver.

Pasalnya di picu Susanto alias Cuk meminta besi bekas yang sudah rapu tertimbun tanah di kepala mekanik berupa potongan sepring dua berat 2 kg tintong berat 1,5 Kg di area workshop tersebut yang berjumlah keseluruhan 13 kg.

Hal ini melebar hingga berhakhir pemecatan secara sepihak oleh pihak menejemen HRD yang baru menjabat bernama Hendro.

Kernologis kejadian ini Susanto menguraikan dirinya pada saat itu sudah menemui pihak perusahaan untuk meminjam uang buat beli bensin motor untuk kerja esok hari namun tidak di berikan oleh pihak perusahaan.

Secara Spontanritas ia menerangkan melihat mekanik sedang bekerja di workshop ia meminta besi bekas yang sudah rapuh tertimbun tanah, di ke kepala mekanik.

Kepala mekanik mengizinkan kerna besi bekas tersebut tidak dapat di gunakan kembali, tidak lama kemudian pengawasan lapangan Sihombing menjumpai dirinya bertanya itu punya siapa, punya saya pak, saya sudah minta kepada kepala mekaniknya. Dengan nada keras, kamu sudah sering minta besi bekas disini jangan dibawa besi yang bagus disini sambil memotret. Tidak menjelang waktu lama dari tempat kejadian HRD bernama Hendro memanggil Susanto untuk di mintai keterangan mengatakan ini kasus kriminal Susanto, saya tidak tahu pak, saya sudah minta sama kepala mekanik.

Pada saat itu Sihombing berada di halaman kantor saat di jumpai untuk klarifikasi ia marah dengan nada tinggi, terjadilah argumen dan keributan yang di saksikan oleh karyawan PT.TPE. la melayangkan pukulan sebanyak dua kali yang dihalangi dan di pisahkan oleh Ampli Purba, ke esok harinya pihak perusahaan mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh HRD bernama Hendro tanpa ada penyelesaian secara sosial sedangkan sudah mengabdi selama 4 tahun tanpa ada pesangon ataupun ucapkan terimakasih saya merasa tidak adil pihak perusahaan memberhentikan secara sepihak seharusnya Sihombing di berhentikan juga.

Saya sudah minta bantu dengan LSM Brantas Muba untuk menyelesaikan permasalah ini dan menuntut keadilan dengan pihak perusahaan atas musibah yang menimpa saya ini harap saya masih bisa kerja di perusahaan tersebut tapi jika saya tidak bisa bekerja lagi ia harus mengeluarkan sebagai mana mestinya saya juga minta Sihombing juga di keluarkan di perusahaan TPE.

Ketua LSM Brantas Muba menyikapi kondisi yang di alami oleh Susanto dan melayangkan surat kepada pemerintah Desa Kali Berau untuk dapat memanggil pihak perusahaan dan yang bersangkutan pada tanggal 6 November 2023. LSM Brantas Muba dan pihak perusahaan, Ketua BPD, Tokoh masyarakat bertempat di kediaman kepala Desa Kali Berau melakukan mediasi namun belum ada kesepakatan.

Pihak perusahaan PT. Tri Putra Erguna ( TPE ) HRD Hendro mengatakan Susanto mencuri besi bekas dan melakukan pengacam terhadap Karyawan atas nama Sihombing saat ini beliau tromah dan pada saat kejadian beliau mengeluarkan pisau ketua LSM Brantas meminta di hadirkan kedua belah pihak dan saksi-saksi untuk membuktikan setmant di HRD yang mengatakan Susanto mengeluarkan pisau dan mencuri.

Pada tanggal 08 November dilakukan mediasi kembali mediasi bertempat di kantor Desa Kali Berau yang di hadiri oleh pihak perusahaan LSM Brantas tokoh masyarakat BPD.

Pihak perusahaan tidak dapat membawa saksi dari pernyataan Hendro yang di tuduhkan kepada Susanto mengeluarkan pisau saat terjadi keributan namun saksi-saksi yang melihat tidak ada Susanto mengeluarkan pisau.

Perkara ini belum selesi sudah ada yang masuk baru ungkap Susanto ia kalau memang mau memberhentikan saya secara baik-baik ungkapnya.

Ketua LSM Brantas Muba mengatakan kalau pihak perusahaan PT. TPE tidak dapat merealisasikan permintaan dari Susanto alias Cuk ia kita undang saja Disnaker Muba atau Sumsel dan pernyataan tuduhan yang di lontarkan beliau tersebut kita peroses ungkap Ketua LSM Brantas Muba.

Kepala Desa Kali Berau MUHAMMAD SARWADI memfasilitasi Mediasikan dan sudah memohon kepada pihak perusahaan namun tidak di hidakan oleh pihak perusahaan terkait pesangon warga masyarakatnya, pihak perusahaan mengatakan hanya akan memberikan sebesar Rp. 2.000.000 ( Dua Juta Rupiah ).

Sangat di sayangkan padahal sudah jelas perusahaan tersebut memutuskan hubungan kerja secara sepihak, permohonan kepala Desa saja tidak di hidakan seolah tidak menghormati dan menghargai pemerintah Desa Kali Berau dalam waktu dekat ini jika persoalan ini tidak dapat diselesaikan maka ketua LSM Brantas Muba akan mengambil sikap akan membuat laporan ke instansi terkait.

Report : Tim

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *