Tambang liar Memakan Korban, Polres Jember Segel dan Tetapkan 5 Tersangka

 55 total views

GIN JATIM JEMBER
09/11/2023
Menyegel dan memasang garis polisi pada area tambang pasir dan batu (Sirtu) ilegal di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono.

Read More

Gara gara aktivitas tambang liar itu merenggut nyawa seorang pemuda bernama Arif (18) yang bekerja sebagai pengangkut bahan hasil galian.

Terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penambangan tanpa ijin resmi dari pemerintah, serta berbuat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kelima tersangka adalah PH, SB, DAM, FY, dan MU. Masing-masing mereka ini menjalankan peran tersendiri dalam aktivitas tambang ilegal.

“Mereka operator alat berat, checker, pemilik lahan, dan pemilik eskavator,” sebut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis, 9 November 2023.

Menurut Abid, tim penyidik Unit Tipidter baru saja merampungkan gelar perkara yang hasilnya berupa sangkaan kuat penambangan sirtu dilakukan tanpa lisensi legal. Bahkan, berujung kematian salah seorang pekerja.

Sehingga, cukup menjadi alat bukti untuk menaikkan status perkara tragis itu naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tinggal beberapa langkah melanjutkan pelimpahannya ke tahap penuntutan lewat kejaksaan.

Abid meyakinkan, pihaknya serius dalam penanganan kasus ini. Sebab, bukan sekadar masalah legalitas tambang, tapi juga berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.

“Kita sudah tutup tambangnya. Penanganan obyektif sesuai arahan Kapolres Jember,” ucapnya.

Adapun kematian korban Arif terjadi pada Senin, 6 November 2023. Pemuda ini terlindas roda baja eskavator yang berbobot sekitar 20 ton.

Kaki korban remuk. Korban seketika meregang nyawa di lokasi kejadian karena tidak kuat menahan derita luka yang sangat parah.

Kelima tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat. Yakni, Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pungkasnya.
Pewarta maski /Team GIN

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *