45 total views
Pati Jawa Tengah
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati lakukan Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut klien, yang sedang melakukan wajib lapor ke kantor Bapas Pati.
Kegiatan tersebut rutin dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarkatan guna membimbing klien yang sedang mejalankan program integrasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.
Selama Klien menjalani program integrasi klien di wajibkan mengikuti program yang telah di berikan kepada klien melalui Litmas Pembimbingan yang telah di susun oleh Pembimbing Pemasyarakatan yang membimbing klien.
Klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak. Dalam litmas Pembimbingan tertuang potensi-potensi yang dimikili oleh klien.
Pada kesempatan kali ini salah satu klien Bapas Pati dapat bertemu langsung dengan Pembimbing Kemasyarakatan dan menceritakan mengenai perkembangan klien selama menjalani integrasi Pembebasan Bersyarat.
“Saya saat ini sudah kembali hidup normal bekerja sebagai Petani mengolah sawah saya sendiri, selain itu saya juga membantu istri saya dalam berjualan secara Online dan saat ini saya lebih dapat mengontrol emosi saya” Ujar Klien.
“Klien kami dengan inisial M, dulunya ketika masih menjadi narapidana, dipercaya sebagai tamping blok. Dengan perawakan yang atletis, wajah yang bijak, perilaku yang bisa menjadi contoh teman-temannya sesama narapidana, akhirnya dia dipercaya menjadi tamping blok. Aktifitasnya sekarang, bertani, mengelola sawahnya sendiri dengan tanaman singkong. Dan juga punya rencana untuk membudiyakan pohon mangga di lahannya. Disamping itu, istri yang dibantu anaknya, mempunyai usaha baju online yang terbilang sudah bisa berjalan lancar,” jelas Muslim
Kewajiban yang perlu dilakukan dan ditaati oleh klien Bapas Pati, yakni lapor diri (absen).
Kita sebagai Pembimbing Kemasyarakatan sangat senang, sekaligus bangga bilamana para klien selalu mentaati untuk lapor diri.
“Kita sebagai Pembimbing Kemsyarakatan, kewajiban klien kalau sudah lapor diri sudah terpenuhi, menjadikan kita bisa tidur nyenyak,”. Tutur Muslim.
Lebih lanjut ditambahkan kewajiban lapor diri tersebut hanya salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh klien yang telah memperoleh integrasi.
Disamping itu, masih ada beberapa kewajiban lainnya yang juga harus dipenuhi klien sebagaimana surat pernyataan yang telah dibuat oleh klien sebelum memperoleh integrasinya.
Kontributor : Humas Bapas Pati