AS Kasus Pembunuhan Sadis Di Kecamatan Mendahara Diserahkan Ke Kejari Tanjab Timur Berikut Barang Bukti

 198 total views

Jambi-Globalinvestigasinews.com 2023/11/17
Kasus pembunuhan sadis berinisial AS yang terjadi di kecamatan Mendahara beberapa waktu lalu, akhirnya di serahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, berikut barang buktinya.

Read More

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di ruang tahap II Kejari Tanjab Timur, dan diterima langsung oleh Kasi Intelijen Bambang Harmoko, didampingi Kasi pidum F.A.Huzni bersama
Jaksa penuntut umum Nurul Afifa dan Pito R. Dewantara, pada hari kamis 16 Nopember 2023, sekira pukul 15.00 Wib, telah menerima tahap II tersangka AS beserta Barang Bukti (BB) dari penyidik Polres Tanjab Timur.

Tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, dukenakan pasal berlapis, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana serta Pasal 365 ayat (3) KUHPidana

Kasi Pidum Kejari Tanjab Timur F.A.Huzni melalui seluler menjelaskan bawah “Perbuatan dari AS ini, telah dilakukan dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu untuk merampas perhiasan milik korban dengan cara menghilangkan nyawa korban, warga kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Motif yang dilakukan terdakwa dikarenakan terlilit hutang dan tidak dapat melunasi hutang tersebut. Kejadian tersebut
ketika terdakwa mendatangi rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah korban, melihat korban menggunakan perhiasan emas sehingga terbesit dipikiran korban untuk menguasai perhiasan tersebut dengan cara membunuh korban.

Dua hari kemudian terdakwa AS melakukan aksi pembunuhan di rumah korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan besi padat yang diambil sebelumnya dari rumah kakak terdakwa sebanyak satu kali, selanjutnya memukul leher korban sebanyak dua kali lalu terdakwa membalikkan posisi badan korban dengan terlentang dan memukul kembali leher korban bagian depan.

Begitu korban sudah tidak berdaya, terdakwa AS langsung melucuti perhiasan korban, adapun perhiasan korban yang diambilnya berupa gelang emas, tiga buah cincin yang digunakan korban serta satu unit HP Korban.

Setelah melakukan pembunuhan Terdakwa menjual perhiasan tersebut lalu melarikan diri ke Batam, kemudian Tim Opsnal dan Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur menangkap Terdakwa di pulau Batam.

Setelah dilakukan Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti, untuk kedepannya Tim Penuntut Umum akan segera menyusun surat Dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan dilanjutkan ke Tahap Persidangan.(T111k).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *