“Aktivitas 25 Excavator Penambang Emas Ilegal (PETI) di Katingan – Kalimantan Tengah Dipantau Awak Media Cetak & Online Global Investigasi News ?!”

 284 total views

globalinvestigasinews.com,kalteng — Kalimantan Tengah Palangka Raya, Minggu 19/11/2023, pukul 14:32 Wib. di saat awak media turun ke lokasi, terlihat alat berat excavator sedang beroperasi digalian tambang emas wilayah Kecamatan ada di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, adanya penambangan emas diduga tanpa izin mengunakan alat berat di KM 19 di belakang Desa Hampalit.RT 06 Katingan Hilir,.

Read More

Saat itu langsung dikonfirmasi Awak Media Cetak & Online Global Investigasi News dilapangan dengan salah satu pekerja masyarakat, (Narasumber Dirahasiakan-Red) menuturkan, adanya dugaan pertambangan tanpa ijin mengunakan alat berat excavator yang berbagai macam merek bekerja, saat beroperasi menggali lubang untuk di ambil emasnya.

“Kami hanyalah buruh kuli di lokasi ini sebagai pemilik alat ini dan pengelola adalah Bapak JK. dan sudah kerjasama dengan oknum anggota yang mengelola di lapangan”, ucapnya.

Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum, juga Bapak Kapolri dan Kapolda Kalteng serta (APH) lainnya agar turun kelapangan di Wilayah Kabupaten Katingan, juga diharapkan, Bapak Kapolri dan Kapolda Kalteng, khusisnya dengan tegas menindak, excavator yang beroperasi tanpa ijin menggunakan jasa di wilayah Katigan tersebut.

“Sanksi bagi seseorang yang melakukan penambangan tanpa ijin telah tertuang didalam Psl 158 UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara, serta Pasal 160 menerangkan tentang bagi seseorang pemegang IUP eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dapat dipidana.sesuai dengan ketentuan pelanggaran. **” Bersambung

Kristian

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *