“SMAN 1 Purbolinggo – Lamtim Diduga Masih Melakukan Penarikan Dana Komite ke Siswa Dengan Jumlah yang Fantastis ?!”

 58 total views

Lampung Timur , Global Investigasi News , -Dana Komite sekolah SMA Negeri 1 purbolinggo Lampung timur dalam satu tahun ajaran bisa mencapai Milyaran Rupiah,menurut Humas SMA negeri 1 Purbolinggo dana tersebut di gunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler karena belum tercover semuanya oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS)

Read More

“Tentu Menurut kami itu sudah sesuai prosedur ,Maka di lakukan penarikan terhadap siswa ,untuk kelas Sepuluh 2 juta rupiah persiswa untuk kelas sebelas satu juta tujuh ratus lima puluh dan untuk kelas dua belas satu juta lima ratus ” Jelas Eko Humas SMA negeri satu purbolinggo

” Mekanisme penarikan sumbangan komite sudah kami lalui sesuai mekanisme dan musyawarah dengan wali murid,karena selama ini yang di cover oleh dana BOS hanya tiga ekstrakurikuler sedangkan yang lainnya untuk kegiatannya kami ambil dari dana Sumbangan komite,sementara di SMA ini ada 34 ekstrakurikuler”,Tambah Eko

” Untuk jumlah siswa SMA Negeri satu Purbolinggo kurang lebih 1080 murid,tentu semuanya tidak di wajibkan untuk membayar dana komite “,.

Hal itu juga di benarkan oleh Sugiri ketua Komite sekolah tersebut yang telah menjabat bertahun tahun meskipun anaknya tidak ada lagi yang sekolah di SMA tersebut,bahwa ada penarikan dana Komite di SMAN satu purbolinggo dengan jumlah yang telah di sepakati,Sugiri juga menjelaskan bahwa hasil dari dana Komite juga di gunakan membuat bangunan,dan ruang kelas serta beberapa bangunan lainnya.

Terpisah beberapa wali murid mengeluh dengan adanya penarikan dana komite dan dana bangunan yang di tarik oleh pihak sekolah

” Bukannya pemerintah pusat melalui Kementrian pendidikan telah mengeluarkan dana Bos untuk siswa ,tetapi kenapa kami harus di bebankan dana dengan begitu besar”Jelas salah satu wali murid ke Media ini

“Kalo ada kesepakatan tentu saya selaku wali murid tidak sepakat dengan hal tersebut akan tetapi kami harus terpaksa menanda tangani selembar kertas yang sudah di siapkan pihak sekolah saat rapat,karena kami masih ingin anak kami melanjutkan sekolah “,Tambahnya

Perlu di ketahui penarikan Dana yang mengatasnamakan Komite di SMAN 1 Purbolinggo sudah berlangsung bertahun tahun dan belum ada tindakan yang di lakukan oleh pihak terkait,meskipun Ombudsman beberapa hari yang lalu melalui siaran pers telah mengingatkan hal tersebut untuk para kepala sekolah untuk menghentikan penarikan sumbangan ke siswa yang mengatasnamakan Komite karena dalam permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dalam pasal 12 yang mengatur larangan Komite sekolah melakukan pungutan terhadap peserta didik maupun wali/ orang tuanya . ( H.S )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *