Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – GIN,pekalongankota.jateng.polri.go.id | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng menggelar Sosialisasi stop Knalpot Brong dan razia penggunaan knalpot brong.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Pekalongan Selatan, diantaranya di Jalan Alf Arslan Djunaid, Simpang 4 (Empat) SMP 16, Simpang 4 (Empat) Sokoduwet, Kota Pekalongan, Jumat (5/1/2024) malam.
Dalam pelaksanaan kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota, AKP Yuna Ahadiyah, S.H., tersebut, setidaknya sejumlah 10 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan, Razia knalpot brong tersebut, dilaksanakan dengan cara hunting system dan tetap mengedepan sisi humanis.
Untuk pengambilan sepeda motor yang terjaring razia tersebut, Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKP Yuna Ahadiyah,S.H., menegaskan bahwa pada saat pengambilan barang bukti sepeda motor yang ditindak, knalpot brong harus diganti terlebih dahulu oleh pemilik kendaraan dengan knalpot standart.
Dalam Upaya Mewujudkan Zero penggunaan knalpot brong, juga dilakukan Upaya pencegahan dan sosialisasi secara menyeluruh baik kepada Pengguna kendaraan Bermotor maupun Produsen penjual knalpot karena knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
(Rid – Humas Polres Pekalongan Kota)Ru/Angel