Pati Jawa Tengah.
Mengingat pada tahun kemarin warga yang berhuni di sekitaran Jl. Kayen – Beketel, berbondong-bondong melakukan aksi demo, yang menerangkan jalan yang rusak, berlubang, berdebu akibat banyaknya sebuah armada (Dump truk) yang melintasi jalan tersebut bermuatan tanah.
Dihari ini, Rabu 28 Mei 2024 ada beberapa warga yang berada di Jl. Kayen menuju Beketel mengeluh, karena adanya dump truk pengangkut tanah hasil galian yang diduga aktivitas penambangan tanpa kantongi izin dan tidak adanya papan informasi.
Rakyat kecil seperti kami tidak mungkin akan di hiraukan terkait keluhan kami, kami hanya bisa omong dan omong dengan orang satu dan kepada orang terdekat saja.
Sedangkan kami merasa tidak nyaman dalam menggunakan/melintasi jalan, disaat musim hujan tanah yang jatuh dari dump truk akan membuat licin dan sedangkan di musim panas/kemarau tanah yang bececeran tersebut berdebu dan beterbangan, sehingga membuat kami bagi para pengguna jalan mengakibatkan sesak nafas dan mata perih.” Ucapnya salah satu warga dengan nada gemas
Apakah tidak takut aktifitas seperti itu dilakukan di sebuah pegunungan, kami yang berhuni di sekitaran merasa cemas di kala hujan takutnya terjadi tanah longsor. Sedikit demi sedikit tanah yang di keruk akan lama kelamaan mengikis. Kami yang kemungkinan kena dampaknya.” Tandas menyampaikan keluhannya
Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
( team/ar)