Globalinvestigasinews.com.Dompu, NTB.
Jajaran Polsek Woja sangat konsisten dalam memberantas penyakit sosial di tengah masyarakat. Yang sebelumnya timsus Elang membubar paksa penjudi sabuk ayam di wilayah hukumnya. Dan kali ini mereka kembali menggulung lima (5) orang yang asik bermain judi remi di rumah warga tepatnya di Desa Nowa Kecamatan Woja, Sabtu(08/06/2024) Sekitar Pukul 23:15 Wita.
Rumah Tersebut Diketahui milik salah seorang warga Desa Nowa berinisial FD dan kerap dijadikan tempat perjudian Remi.
Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin, S.Ip Melalui Kasubsi Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah Menjelaskan, Penggerebekan bermula dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Woja bahwa di salah satu rumah tersebut sering kali dijadikan tempat permainan Remi dengan menggunakan taruhan uang.
“Timsus Elang dibawah Komando Aiptu M. Saihun dan Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid, SH bergerak cepat guna menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, papar Hujaifah pada awak media, Senin(10/06/2024) Pagi sekitar pukul, 10.00 Wita.
Menindak lanjuti instruksi Kapolsek, Timsus Elang langsung bergerak dan menggerebek rumah yang tempat/lokasi sudah di kantungi team elang, jelasnya.
“Saat penggerebekan, Tim menemukan 5 orang yang sedang asyik bermain remi dengan posisi uang taruhan berserakan dilantai” Bebernya
Tanpa perlawanan, 5 orang terduga tersebut kemudian diamankan beserta barang bukti sejumlah uang tunai dan beberapa dompet milik terduga.
Kemudian para terduga diamankan oleh Timsus Elang ke Mapolsek Woja, Jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai keterangan masyarakat, aksi judi remi tersebut rutin dilakukan setiap hari mulai Pukul 12:30 hingga 02:30 WITA setiap malamnya. Hal itu tentu mengakibatkan keresahan bagi masyarakat sehingga melapor ke Polsek Woja.
“Mereka diketahui setiap hari bermain judi Remi di rumah FD, Masyarakat yang resah kemudian melaporkan ke Polsek” Ulasnya.
Dari informasi yang di Himpun oleh wartawan media ini, Terduga pelaku yang diamankan sejumlah 5 orang diantaranya, IF (30) warga Kecamatan woja, RS (43) Warga Baka jaya, ID (38) warga desa Madaprama SF (40) warga Madaprama dan IW (37) warga desa Bara dan barang bukti tak luput di amankan timsus elang Polsek Woja.
Para terduga serta barang bukti kini masih diamankan oleh Timsus Elang di Mako Polsek Woja untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, pungkasnya. Jurnalis, Rdw/ddo.