Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

Kasat Res Narkoba Polres PALI Akan Berantas Peredaran Narkoba Sampai ke Akar-Akarnya

Sebanyak 5 kilogram sabu senilai kurang lebih sebesar Rp 5 miliar hasil sitaan Sat Resnarkoba Polres PALI, dari tangan empat tersangka Kurir yang ditangkap dari April sampai Mei dimusnahkan di Mapolres PALI, Pada kamis (13/06/2024)

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan diblender dicampur deterjen lalu dituang ke dalam drum dan larutan itu dimasukkan ke WC. Untuk pengujian sampel keaslian narkotika jenis sabu dilakukan oleh Satnarkoba Polres PALI bersama BNN Kota Prabumulih, BNN Kabupaten Muara Enim, Danramil 404/03 Talang Ubi, Kejaksaan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan para perwakilan Siswa/i SMA/MA SMP, dengan cara acak. Dan barang bukti tersebut terbukti sampel berubah warna biru muda yang menunjukkan narkotika itu kualitas asli.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto, SH.MH, saat diwawancarai mengatakan bahwa, sabu yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan kasus periode bulan April sampai dengan Mei 2024 dengan jumlah sebanyak 4 orang tersangka.

“total barang bukti sabu yang dimusnahkan sejumlah 5561,59 gram dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang, dan mereka ini adalah kurir yang di berikan bandara narkoba keuntungan yang begitu tidak besar tetapi sanksinya bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” Ungkapnya Aan Sriyanto

IPTU Aan Sriyanto, SH.MH, menurutnya bahwa untuk ungkap kasus narkoba kesulitannya karena masih banyak masyarakat yang membelah, masih banyak masyarakat yang melindungi para bandar narkoba, dan para bandar narkoba sengaja menjadi robinhood sengaja membantu perekonomian masyarakat di sekitar, untuk menjadikan masyarakat pelindungnya para bandar.

“namun yang harus di ingat untuk masyarakat yang tidak terlibat dalam narkoba, tolong berhenti melindungi tolong berhenti membelah para bandar narkoba, jangan kami di persulit jangan menjadi hambatan untuk kami menangkap para pelaku pengedar narkoba, dan ingat yang hanya di berikan oleh bandar pengedar narkoba itu hanya sebagian kecil dari keuntungannya yang mereka dapat, sementara itu mereka para banda narkoba menikmati keuntungan yang begitu besar,”Katanya IPTU Aan Sriyanto, SH.MH .

Menurutnya IPTU Aan Sriyanto, SH.MH, Sat Resnarkoba komitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten PALI sampai ke akar-akarnya. Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar membantu kepolisian maupun Sat Resnarkoba untuk menangkap para bandar narkoba, pengedar maupun pemakai narkotika jenis sabu dan sebagainya.

“Saat ini para bandar bisa ketawa, tapi kami Sat Resnarkoba Polres PALI tidak akan tinggal diam dan menyerah sedikit pun dengan para bandar para pelaku narkoba, dan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kita telah kantongi, akan kita cari kita kejar dimana pun mereka berada, pasti kami tangkap cepat atau lambat.”Ujarnya.(dewa)

Exit mobile version