Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

Sejumlah Wartawan di Kota Pangkalpinang Pertanyakan, “Ada Oknum Ketua Ormas Sebarkan Video Hasil Liputan Awak Media di Gudang Timah Diduga Ilegal, Tujuannya Apa ?!”

Pangkalpinang, Globalinvestigasinews – Sejumlah Wartawan di Kota Pangkalpinang mempertanyakan maksud dan tujuan salah satu Oknum Ketua Organisasi Masyarakat (ORMAS) di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, berinisial AH.

AH dengan sengaja menyebarkan video berdurasi 27 detik dan fhoto yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) saat sejumlah Awak Media menjalankan Profesi sebagai Wartawan dan melakukan Investigasi disebuah gudang timah milik inisial RB di Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Jum’at (21/06) sore lalu.

Tidak hanya menyebarkan di Group WhatsApp “Salam Jurnalis”, AH juga yang diketahui anti Wartawan, itu juga mempertanyakan kinerja Wartawan di Group WhatsApp tersebut.

“Apakah mereka sebagai profesi pers ?,”cetus AH.

Sontak video itu menjadi perbincangan hangat dan patut dipertanyakan apa maksud AH dan siapa AH sebenarnya.

“Kami sudah konfirmasi ke AH apa maksud yang bersangkutan menyebarkan video itu. Kami disana melakukan tugas jurnalis dan bukan merampok. Hanya saja AH dengan menjawab dan memilih diam,” kata Dodi salah satu rekan media yang ikut dalam tugas peliputan.

Ditambahkan Dodi, terkesan AH dalam kutipannya disebuah Group menentang Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan tidak setuju dengan kinerja Awak Media mengumpulkan informasi dan untuk disajikan ke Publik.

“Sepertinya agak risih AH ini dengan Wartawan, tahun lalu dia juga mengatakan bahwa ada “Wartawan Bodrek” kemudian memimpin massa untuk melakukan unjuk rasa terkait keberadaan Wartawan di Kecamatan Parittiga, selanjutnya dugaan menjebak Wartawan hingga saat ini video CCTV Ia sebar juga,” ujarnya.

Diketahui pemilik gudang atas nama RB menyebarkan video CCTV ke para sesama profesi seakan tim Investigasi seperti perampok yang ingin merampok rumahnya.

Sedangkan pada hari itu para Awak Media cuma mencari informasi dari laporan masyarakat di tempat tersebut adanya tempat penggorengan timah dan ternyata memang benar.

Dari hasil wawancara warga setempat, gudang pengolahan pasir timah tersebut diduga ilegal.

“Iya betul pak’ itu gudang pengolahan timah dan dalam beberapa waktu lalu kalau tidak salah masih aktifitas, ungkap Wr.

Dengan adanya terlihat dari sela-sela pintu gerbang gudang yang di pantau CCTV tim pun tetap mengintip untuk memastikan kecurigaan adanya aktifitas pengolahan timah ilegal didalam gudang itu.

Terlihat jelas tumpukan karung yang masih baru diduga berisi pasir timah dan beberapa peralatan pengolahan pasir timah, timbangan, box pemurnian timah, dan kuali pengeringan timah/penggorengan.

Diketahui, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00. *** Bersambung.

(Tim) – Photo : Ilustrasi/Net

Exit mobile version