“KUD TELAGA TUJUH Gugat Lahan Yang Dikelola Masyarakat Desa Tompek ?!”

Loading

Mandailing Natal 15/07/2024 – Global Investigasi News.com
Pengadilan Negeri Kab. Madina lakukan Sidang lapangan untuk menindak lanjuti perkara yang sudah bergulir sejak bulan Pebruari thn 2024, dalam sengketa gugatan kekurangan lahan plasma Koperasi Telaga Tujuh Desa Kubangan Tompek Kecamatan Batahan.

Read More

Masyarakat selaku Tergugat yang didampingi PH (Pengacara) Alkap, pada Sidang lapangan ini yang digelar di lahan yang disengketakan Desa Tompek Kecamatan Batahan yang di hadiri oleh masyarakat petani yang mengelola serta menguasai ? mengusahai lahan hingga saat ini. juga ada pembuktian sertifikat milik warga yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Madina lokasinya berada dilahan yang dipersengketakan, sertifikat ini ditunjukkan adalah sebagai alat pembanding,

Diketahui lahan milik Koperasi Plasma Telaga 7 yang berbapak angkatkan PT. Sago Nauli, selain peta pastinya harus miliki sertifikat untuk pengolahan lahan yang di plasmakan, hal ini jadi pertanyaan warga dimana pemilik lahan yang sudah bersertifikat dilokasi yang di sengketakan mana mungkin dilokasi tsb bisa terbit kembali sertifikat.

Juga yang sangat aneh bagaimana pihak pengurus koperasi yang berinisial “EE” hanya menggugat tanah pertanian milik warga yang belum bersertifikat sedang tanah milik yang miliki sertifikat tidak digugat, pada hal lokasi yang digugat di satu hamparan yang sama.

Meski acuan penggugat KUD TELAGA 7 adalah peta bidang harusnya juga harus bisa tunjukkan sertifikat sesuai titik koordinat, Koperasi Telaga 7 berawal atas program TSM hanya berkekuatan peta bidang.

Padahal bila kita tinjau kembali pihak perusahaan PT. Sago Nauli selaku bapak angkat untuk Plasma masyarakat pasti meminta jaminan kepemilikan lahan (sertifikat) harusnya mereka (penggugat) faham itu, ucap Kepala Desa Kubangan Tompek, (Usnan) pada awak media Gi news. com.

Sdr “EE” adalah Eks pengurus koperasi T 7 kenapa harus coba coba gugat lahan masyarakat jawab salah seorang warga di lapangan jika lahan kurang tanyakan lah dengan pihak perusahaan (Pt. Sago Nauli), atau lahan tersebut sudah ditelan bumi imbuh, masyarakat pemilik lahan.*** Bersambung.

(MO).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *