TULUNGAGUNG- Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang dengan kerugian ratusan juta rupiah
Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si dengan didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan PJU lainnya saat Konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (15/07/2024).
Dikatakan Kapolres Tulungagung, hari ini kami dari Polres Tulungagung melaksanakan rilis terkait pengungkapan adanya laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Tindak pidana penipuan ini menjadi salah satu atensi kami dikarenakan jumlah korban dan jumlah kerugian yang cukup fantastis yang diderita oleh beberapa korban”, ujar AKBP Arsya.
Kami menerima laporan terkait peristiwa ini pada tanggal 6 Januari 2024 dimana korban melaporkan tersangka Sdri.DR yang bekerja sebagai karyawan pada bank BSI di Kab. Blitar dengan jabatan CSE, pada saat itu korban ditawari oleh pelaku adanya investasi lelang emas.
“Karena pelaku adalah karyawan dari Bank BSI sehingga korban yakin dan percaya dimana kemudian peristiwa ini berlanjut sehingga yang pertama 257 juta selanjutnya 93 juta dan kemudian kami total untuk korban saat ini sejumlah 350 juta”, sambungnya.
Pasca kemudian korban mentransfer pelaku mulai susah dihubungi, pelaku meninggalkan alamatnya hingga beberapa saat.
“Berdasarkan peristiwa yang dialami korban, lalu melapor dan kemudian dari pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan dimana kemudian proses penyelidikan itu kami ketahui bahwa lelang emas bagaimana yang dijanjikan pelaku kepada korban ini adalah viktif”, ujar Kapolres.
“Setelah melakukan penyelidikan diketemukan pelaku mulai dilakukan pemeriksaan ternyata korban bukan hanya satu orang dan ada beberapa orang, sehingga kemudian secara umum dari beberapa korban tersebut di total nilai kerugian hampir sekitar 5 miliar rupiah”, sambungnya.
Bahwasanya pelaku melakaukan tidak pidana ini, uang dari korban untuk mengganti kerugaian korban yang lain, pelaku banyak melakukan tindak pidana diwilayah Tulungagung dan Blitar.
“Barangbukti yang diamankan 1 Lembar Bukti Setor Tunai, 1 lembar Transaksi Rekening Koran Bank Syariah Indonesia, 1 Lembar Screenshot Bukti Pengiriman Uang Melalui Mobile Banking, Screenshot Percakapan Whatsapp Antara (Korban) Dengan (Pelaku)”, terang Kapolres.
Untuk pelaku saat ini dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana peristiwa penipuan penggelapan dengan maksimal 5 tahun penjara.
“Akan tetapi juga tetap akan dilakukan pendalaman sehingga apabila ada kemungkinan kami mengembangkan lagi peristiwa tindak pidana ini akan kami lakukan”, kata AKBP Arsya.
“Kami menghimbau kepada Masyarakat untuk tetap waspada terkait adanya ajakan seperti lelang, investasi dan lain lain yang sekiranya memberikan keuntungan yang berlebihan. Karena ini merupakan modus oleh pelaku penipuan, penggelapan yang berulang kali yang memberikan tawaran menggiurkan sehingga korban percaya”, tandas AKBP Arsya. (restu)