Pati Jawa Tengah.
Pada hari Selasa 16 Juli 2024, guna untuk mendapatkan sebuah informasi dari sebuah kegiatan pertambangan, team awak media Global Investigasinews. Com bersilaturohmi ke cabang kantor ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan silaturohmi di sambut oleh Kepala Cabang Dinas ESDM ( Energi dan Sumber Daya Mineral) Dwi beserta beberapa pegawai ESDM yang ikut hadir dalam perbincangan.
Dalam perbincangan Kepala Cabdin ESDM Pati, Dwi mengatakan” bahwa Disahkannya Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membawa konsekuensi perubahan paradigma penyelenggaraan
kewenangan pemerintahan terkait pengelolaan sumber daya alam, termasuk di dalamnya penyelenggaraan urusan dibidang
kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral yang di bagi antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah Provinsi. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, pemerintahan kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan lagi dan semua kewenangan Gubernur.
Pertambangan yang berada di wilayah Kabupaten Pati, bukan sepenuhnya kewenangan dari pihaknya. Dan terkait penambangan harus di lihat dulu apa dan dimana di lakukan penambangan. Contoh penambangan yang di lakukan di sawah, sawah merupakan tanah pertanian, itu kewenangan dari Dinas Pertanian dan seharusnya pihaknya ikut andil menangani dalam kegiatan tambang tersebut, hal tersebut merupakan pelanggaran atau tidak, jadi tidak harus pihak ESDM saja.” Kata dalam bincangannya
Sungai, sungai merupakan dari Tata ruang atau Irigasi, hal tersebut merupakan kewenangan dari DPUTR, jadi jika ada penambangan yang dilakukan di bantaran sungai/saluran air sebaiknya menginformasikan ke pihak Tata ruang dan pihaknya harus mengetahui. Kalau kita saling kerjasama dan kompak mungkin akan lebih bisa teratasi, karena di situ ada yang berwenang.”Tutur penjelasannya ke team awak media
Menurutnya, Dwi Cabdin ESDM menjelaskan kembali, bahwa kegiatan penambangan yang ilegal yang di lakukan dimana saja itu merupakan pelanggaran Undang-undang dan merupakan ranah pidana, tentunya hal itu yang lebih berwewenang adalah APH ( Aparat Penegak Hukum) dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). PPNS berperan penting sebagai penegak hukum di Indonesia.” Tambahnya
Di akhir perbincangannya, pihak ESDM berpesan, jika ada kegiatan pertambangan yang ilegal untuk laporan informasi di berikan kepada pihak-pihak terkait bukan hanya di ESDM saja, agar dari pihak terkait membentuk tim-tim dan nantinya akan di lakukan penangan bersama.” Tandas perbincangannya
( ariyanti)