Lampung Timur, Global Investigasi News….
Hal ini disampaikan oleh Aktivis Pencegahan Korupsi Lampung Timur Arip Setiawan, yang mengatakan kepada Awak Media, apabila ada kejadian tersebut, perlu di pertanyakan ada apa? Kalau perlu Laporkan, karena hal tersebut patut di duga adanya Penyalahgunaan wewenang ataupun bisa dikatakan Pungli dan bisa menjurus adanya dugaan tindak pidana korupsi,” JelasNya.
Sebelumnya Media Online Global Investigasi News telah memberitakan adanya Dugaan Pengkondisian Tim Monitoring dan Evaluasi kepada seluruh Desa se Kecamatan Way Bungur oleh Inspektorat Lampung Timur serta para awak Media & LSM, melalui Ketua Forum Kades Widodo, kecurigaan itu sangat beralasan karena Monev tersebut di laksanakan di laksanakan di kediaman Ketua Forum Kades Widodo, yang seharusnya Kegiatan Monev tersebut sudah dijadwal dan di laksanakan di Desa Taman Negeri, bahkan diperkuat lagi adanya lontaran dari salah satu kades di kecamatan Way Bungur yang mengatakan bahwa sebelumnya sudah dihubungi Ketua Forum Kades Pak Widodo untuk patungan biaya Mitra kepada Media maupun yang lainnya, ya Kami ikut aja apa kata Ketua Forum Kades, ” Ujar Kades Melalui Telpon selularnya.
Ditempat terpisah Salah satu Aktivis Pencegahan Korupsi Arip Setiawan menjelaskan, bahwa tujuan monev adalah untuk mengamati atau mengetahui perkembangan dan kemajuan desa. Selain itu sebagai bahan identifikasi dan pemecahan masalah yang ada di desa tersebut.
Selain itu, monev juga sebagai proses untuk mengetahui sejauh mana Pemerintah Desa melakukan transparansi tata kelola keuangan desa yang meliputi kebijakan, kegiatan dan program yang ada di desanya, ” Tegas Arip.
Lebih lanjut arip menjelaskan kembali, Monev ini untuk mengetahui pelaksanaan program dan kegiatan yang ada di desa sesuai tata kelola keuangan desa atau tidak. Monev juga untuk mengetahui output bagi masyarakat di desa tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Arip.
Arip juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kegiatan dan program yang ada di desa harus sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes serta APBDes atau sesuai dengan perencanaan, penataan, penatausahaan, pelaksanaan dan pelaporan yang tertuang di masing-masing desa, jadi Monev ini harus dilaksanakan dengan sebenar-benarnya, apalagi sudah ada MOU / Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri RI, Kejaksaan Agung RI & Kapolri tanggal 25 Januari 2023 tentang Koordinasi aparat Pengawasan Internal Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelengaraan Pemerintah DaerahDaerah,” Jelas Arip.
Sampai berita ini diturunkan, Ketua Forum Kades Widodo saat dikonfirmasi Melalui Poselnya enggan menjawab, Whatspun belum dibales, begitupun dengan Tim Monev dari Inspetorat belum ada yang bisa memberikan Komentar dan Tanggapannya.
(Hairu Ali)