Polisi Kembali Amankan Pengedar OKT Ilegal

Loading

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT 

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

Polisi Kembali Amankan Pengedar OKT Ilegal

Polresta Cirebon kembali mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RA (30) di pinggir jalan wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Senin (8/7/2024) kira-kira pukul 14.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RA berupa 1500 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 15 ribu, handphone, sepeda motor dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (16/7/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berpartisipasi menjaga kondusifitas kamtibmas dan segera melaporkan apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Bandung, 16 Juli 2024 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *