Kab.Bandung,Pemerintah Kabupaten Bandung,Melalui Camat Ciparay Rachmat penyampaian Petikan Surat keputusan tentang Perpanjangan Masa Jabatan BPD (Badan Permusayawaratan Desa),Sesuai dengan perubahan yang terjadi pada undang-undang tahun 2014,dari 6 tahun menjadi 8 tahun .
Dilaksanakan,Pada Hari ,Kamis 18 Juli 2024.Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.
Hal tersebut di sampaikan Rachmat,Sip.MSI.bahwa pada hari ini,telah dilaksanakan penyampaian petikan surat keputusan camat tentang perpanjangan Masa jabatan BPD Se-kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.
Kami mewakili pemerintah kabupaten Bandung,forkopimcam kecamatan Ciparay,mengucapkan Selamat kepada seluruh anggota BPD Se-kecamatan ciparay yang diresmikan untuk melaksanakan masa baktinya menjadi 8 tahun.
Dengan penambahan masa jabatan BPD momentum saling refleksi jalin komunikasi dengan pemerintah Desa.
Tentunya kami berharap jaga sinergitas kedepannya dengan pemerintah Desa,saling menawar kegiatan pembangunan yang ada ditingkat desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing antara pemerintah Desa dengan BPD.
Sehingga terbangun komunikasi yang baik,saling pengertian sehingga pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa bisa berjalan Dengan Lancar .Pungkasnya.”