Gorontalo, Global Infeksi News.com – Kamis 18 Juli 2024 bertempat di ruang Bid Humas Polda Gorontalo berlangsung press conference kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2017 di Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga (DISPARPORA) Kota Gorontalo, yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K.,M.T dengan didampingi oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kompol Tumpal A Siallagan, S.I.K.
Diketahui pelaku dugaan tipidkor berinisial MML, selaku KPA yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga Kota Gorontalo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.216.998.000.
Dijelaskan oleh Kompol Tumpal, pelaku terbukti melanggar hukum karena dalam melakukan proses penandatangan kontrak tidak sesuai dengan salah satu CV yang dikuasakan setelah dinyatakan pemenang oleh Tim Pokja.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan pelaku juga melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur karena pembayaran sudah 100% pada tanggal 27 Desember 2017 tetapi faktanya pekerjaan belum selesai 100% dan pelaku melakukan penekanan terhadap Konsultan Pengawas untuk membuat laporan progres pekerjaan 100% pada tanggal 13 November 2017 namun fakta dilapangan belum selesai 100%,” terang Tumpal.
Usai dilakukan pemeriksaan kepada MML, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 09 Juli 2024 sesuai dengan surat Ketetapan Nomor : S.Tap/21/VII/2023/Ditreskrimsus tanggal 09 Juli 2024. “Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 s/d tanggal 03 Agustus 2024 sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : Sprin. Han/11/VII/2024/Ditreskrimsus, tanggal 15 Juli 2024,” tambahnya.
Lanjut kata Kompol Tumpal, bahwa berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara BPK RI atas pekerjaan pengembangan obyek-obyek wisata pada Dinas pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Gorontalo T.A 2017 nomor ; 09/LHP/XXI/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 terdapat hasil penghitungan Kerugian Negara senilai Rp. 812.449.968,29.
“Adapun pasal yang dipersangkan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tutupnya.
( YN )