19 Juli, 2024
Jakarta.- Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI)kembali memberi Apresiasi kinerja dan tindakan tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung dalam menangani kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel, dimana dari rangkaian hasil Penyidikan ada dilakukan Penahanan terhadap para tersangka korupsi ini
Kang Tebe Sukendar melihat komitmen kuat Kejati Babel dalam memberantas korupsi di wilayahnya langsung disikapi dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan Kasus Korupsi yang dilaporkan BPI KPNPA RI
Ketua BPI KPNPA RI, Drs. Tubagus Rahmad Sukendar, menyatakan bahwa langkah Kejati Babel patut dicontoh oleh lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia. “Kejati Babel telah menunjukkan integritas dan komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Penahanan tersangka korupsi KUR Bank Sumsel Babel ini merupakan bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Tubagus, Jumat (19/7/2024).
Kasus korupsi KUR di Bank Sumsel Babel melibatkan sejumlah oknum yang diduga menyalahgunakan dana kredit yang seharusnya disalurkan kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Penyalahgunaan dana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat perkembangan ekonomi masyarakat kecil yang sangat membutuhkan bantuan tersebut. Kejati Babel berhasil mengungkap dan menahan tersangka utama dalam kasus ini, menunjukkan kerja keras dan dedikasi dalam menjalankan tugasnya.
Tubagus menambahkan bahwa langkah tegas Kejati Babel juga memberikan pesan kuat kepada semua pihak bahwa kejahatan korupsi tidak akan ditoleransi. “Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akarnya. Dengan adanya tindakan tegas dari Kejati Babel, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang,” lanjut Tubagus.
Masyarakat Bangka Belitung menyambut baik penahanan tersangka korupsi ini. Banyak yang berharap bahwa langkah ini akan menjadi awal dari pemberantasan korupsi di wilayah tersebut dan membawa perubahan positif bagi perekonomian lokal. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat semakin memperkuat posisi Kejati Babel dalam menegakkan hukum.
Dengan apresiasi dari BPI KPNPA RI dan dukungan masyarakat, Kejati Babel diharapkan dapat terus melakukan upaya nyata dalam memberantas korupsi. Kasus KUR Bank Sumsel Babel ini juga merupakan salah satu kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh BPI KPNPA RI kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Tubagus mengungkapkan, “Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya di Indonesia untuk selalu mengedepankan integritas dan keberanian dalam menegakkan hukum demi kepentingan bangsa dan negara.”