Dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang Berhasil Meringkus Dua Orang Terduga Pengedar Narkoba

Loading

Aceh-Aceh Tamiang-Global Investigasi News- Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap dua orang pria berinisial MS (43) warga Desa Tanjung Karang pada Kamis malam (18/07) dan MY (47), yang merupakan warga Desa Upah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga menjadi pengedar Narkotika Jenis Sabu. Jum’at malam (19/07/2024).

Read More

Kedua pelaku berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang semakin marak.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Narkoba AKP M. Nazir, S.H, M.H menjelaskan kronologi penangkapan ” untuk pelaku MS (43) personel berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di jalan umum tidak jauh dari kediamannya.

AKP Nazir menjelaskan lebih lanjut, pelaku kita amankan saat sedang duduk diatas sepeda motor yang menunggu seseorang. Kemudian anggota kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku MS(43) dan berhasil menemukan 1 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,78 gram dan sebuah timbangan digital yang diakui milik pelaku MS (43).” Ucap Kasat Narkoba

Pada Jum’at malam (19/07) Personel opsnal Satresnarkoba kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pria yang di curigai menjadi pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Upah.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan tim opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat tersebut.”

Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil meringkus seorang pria berinisial MY (47) warga desa upah Kecamatan Bendahara yang saat itu berada di rumah salah seorang warga.” Ucap Nazir

Setelah berhasil mengamankan pelaku, personel melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan 1 buah plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di lantai rumah tersebut serta 4 paket sabu lainnya di temukan di dapur yang ada di rumah tersebut dan dari interogasi di TKP, kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut di akui pelaku MY (47) dengan total berat bruto 6,14 Gram.” Kata Kasat Narkoba

Nazir menambahkan, Saat ini untuk kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya. ” Tutup AKP M.Nazir.(E).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *